TELENEWS. id, JAKARTA -pengacara Kondang Ott Hasibuan mengaku bahwa pihaknya telah ditunjuk oleh pihak keluarga Djoko Tjandra untuk menjadi penasehat hukum bagi terpidana kasus tagih Bank Bali tersebut.
“Saya diminta oleh keluarga untuk membantu Djoko Tjandra, tapi saya sendiri kan belum bisa memutuskan, kecuali saya bertemu dengan Djoko Tjandra, ” kata Otto di Bareskrim Polri, Sabtu (1/8/2020).
Otto mengatakan, kedatangan dirinya untuk memastikan apakau Djoko Tjandra masih terikat dengan kuasa hukum lain dalam menangani kasusnya atau tidak.
“Saya harus tentukan sikap, tanyakan beliau ada pengacara apa tidak. Kode etik. Ada rekan juasa hukum yang lain, kalau untuk kasus yang baru sebagaimana lawyer harus klarifikasi ke pengacara lain apakah masih terikat, kalau mau putus dulu hubungan ke lawyer lain, ” jelasnya.
Menurut Otto dirinya akan mengklarifikasi kepada Jaksa Agung perihal putusan hukum yang dijadikan pijakan sehingga menjadi dasar untuk mengeksekusi Djoko Tjandra.
“Kita ingin tanya ke Jaksa Agung. Yang diesekusi apa. Dan putusan yang mana, karena saya baca putusan Djoko Tjandra tidak ada perintah ditahan. Isinya hanya salah satu, hukum dia 2 tahun penjara. Bayar sejumlah uang. Tapi di dalam KUHAP, harus ada kata perintah ditahan, tapi kata perintah ditahan tidak ada, ” tegasnya.
Otto menyebutkan, jika menurut KUHAP putusan tersebut batal demi hukum. Untuk itu pentingnya klarifikasi terhadap Jaksa Agung.
Sementara itu, Otto menegaskan tidak mau berbicara lebih jauh sebelum dirinya bertemu langsung dengan Djoko Tjandra atau melihat berita acara serah terima Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan pada Jumat malam.
“Harus dipastikan kalau esekusi pasti ada kata-kata eksekusi itu amar nomor berapa. Jadi akan klarfikasi dulu ke Djoko. Karena kalau tidak ada kata kata perintah untuk ditahan.Jadi selama ini dia tidak buron, maka dia bebas pergi kemana-mana, ” ucapnya. (panjaitan).