Home Nasional Diundur Lagi, Iuran dan Kelas Standar BPJS Kesehatan Dimulai Serempak di Tahun...

Diundur Lagi, Iuran dan Kelas Standar BPJS Kesehatan Dimulai Serempak di Tahun 2024

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Fasilitas BPJS Kesehatan masih banyak dibutuhkan dengan layanan berdasarkan besaran iuran.

Bagi pemilik BPJS Kesehatan perlu bersabar kembali karena peraturan iuran dan kelas standar ternyata harus ditunda dahulu dan diterapkan kembali pada tahun 2024.

Dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan hingga kelas standar di semua Rumah Sakit (RS) hingga bisa diselesaikan pada tahun 2024.

Sebelumnya DJSN telah mengatakan bagaimana kelas standar akan dibuat dalam satu tarif pada 1 Juli 2022.

Maka dari itu dari tahun tersebut tidak diberlakukan lagi kelas iuran BPJS Kesehatan di paket 1, 2 dan 3 akan tetapi akan dibuat menjadi satu kelas.

“Pada semester II (2024), 100 persen rumah sakit ataupun seluruhnya telah siap untuk mengimplementasikan kebijakan KRIS,” kata Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman pada rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Senin 4 Juli 2022.

Pada saat ini DJSN masih melakukan uji coba KRIS tersebut yang mana lima RS vertikal ataupun milik pemerintah.

Bahkan dari kelima RS yang inilah yang saat ini relatif paling siap di antaranya RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Menurut Mickael dari RSUP Surakarta masih menjadi RS Vertikal yang masih paling siap dan bisa menjadi satu model tempat percontohan pada sisi implementasi KRIS.
Informasi semester I 2024 diharapkan 50 persen RS Umum Daerah, kemudian penerapannya akan dilakukan di RS TNI/POLRI hingga RS Swasta dengan implementasi kelas standar.

Pada semester II semua Rumah Sakit di Indonesia bisa menerapkan kebijakan kelas standar itu.

Pihak Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman juga mengatakan bahwa saat ini proses dari uji coba tarif iuran BPJS kesehatan masih bisa ditentukan sesuai dengan aturan BPJS sebelumnya.

Pada faktanya tarif iuran masih bisa didasarkan pada informasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Besaran iuran dari kelas III masih ditentukan mencapai nominal Rp 35.000, kemudian dari 1 Januari 2021 sampai sekarang besaran iuran dari kelas II mencapai Rp 100.000, kemudian dari kelas 1 mencapai Rp 150.000 per bulan. (Stefanus Bernadi)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Deretan Destinasi Incaran Wisatawan Berkonsep Alam dan Budaya di Papua, Simak Daftarnya

TELENEWS.ID - Berbicara seputar deretan tempat wisata unggulan sekaligus menjadi incaran semua wisatawan lokal sampai mancanegara pastinya memberi penawaran menarik.

Dianggap Berjasa, Layakkah Brigadir Yoshua Diangkat Sebagai Pahlawan?

TELENEWS.ID - Pengacara Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak meminta Presiden Joko Widodo untuk mengangkat Brigadir Josua sebagai pahlawan pada peringatan HUT...

Sebelum Harga Mie Instan Naik 3 Kali Lipat, Yuk Cobain 5 Tips Makan Mie yang Sehat dan Bergizi

TELENEWS.ID - Harga mie instan dikabarkan akan mengalami kenaikan. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebut ada kemungkinan bahwa makanan cepat saji favorit...

Terbukti, Gigi Putih Bersih Bikin Kamu Terlihat Awet Muda dan Menarik di Mata Lawan Jenis

TELENEWS.ID - Gigi yang putih dan bersih memang menyenangkan untuk dilihat. Mereka yang memiliki gigi putih, bersih dan rapi menjadi penanda bahwa...