TELENEWS. id, MEDAN– Bareskrim Polri menetapkan pengacara buronan kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka pembuatan surat jalan palsu Korps Bhayangkara. Atas kasus itu polisi telah memeriksa sekitar 23 saksi dan menyita sejumlah barang bukti terkait surat jalan Djoko Tjandra.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Dewan (DPD) Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Sumatera Utara, Baginta Manihuruk, SH.MH , mengatakan, dengan menghormati segala proses hukum yang telah dilakukan oleh Penyidik yang menangani kasus Djoko Djandra, dirinya menyarankan kepada penegak hukum khususnya Penyidik Polri yang menangani kasus Djoko Djandra, selain melaksanakan hukum acara pidana. Perlu juga memperhatikan UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat). Dimana dalam UU Advokat sudah diatur ketentuan dalam hal Advokat diduga melakukan tindak pidana.
“Maka secara UU Advokat seharusnya Penyidik menunggu hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat dan sudah seharusnya menurut ketentuan Penyidik menyampaikan surat panggilan yang melibatkan Advokat tersebut ke Organisasi Advokat untuk dilakukan pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan terlebih dulu, “kata Baginta kepada telenews.id, Selasa (4/8/2020).
Dia menjelaskan, terkait laporan tersebut apakah termasuk dan berkaitan dengan menjalankan profesi atau merupakan tindakan melawan hukum pidana yang tidak ada kaitan dengan pekerjaan profesi Advokat.
“Hal penyampaian surat pemanggilan Advokat dari Penyidik ini pun sudah diatur khusus pada Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah Pihak Penegak Hukum, Advokat dengan Mabes Polri”. tutur Ketua DPD FERARI Sumatera Utara ini.
Lebih jauh dia mengungkapkan, dimana tindakan Penyidik dapat merujuk Pasal 26 ayat 4, 5 dan 6 UU Advokat yang menyatakan bahwa Pasal 26 ayat 4Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
Selain itu, kata dia, Pasal 26 ayat 5Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Sementara itu, Pasal 26 ayat 6Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat mengandung unsur pidana.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPC FERARI Kota Medan ,Ganda Putra Marbun, SH.MH mengatakan, Advokat Djoko Tjandra yang ditetapkan sebagai tersangka seharusnya penyidik harus memperoleh keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat barulah dapat melanjutkan atau tidak proses penyidikan terhadap Advokat seperti halnya Notaris juga melalui putusan Dewan Kehormatan Notaris.
“Jadi profesi advokat sebagai penegak hukum yang independent terbebas dari rasa takut serta wajib dilindungi dalam menjalankan profesinya dengan memperhatikan hak dan kewajiban Advokat yang diatur dalam UU Advokat disamping itu Advokat juga memiliki imunitas yaitu tidak dapat dituntut, secara pidana dan perdata dalam menjalankan profesi advokat dengan itikad baik (Pasal 16) yang diperkuat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi, ” jelasnya.
Kemudian, Advokat tidak dapat diindentikkan dengan klien (Pasal 18); Advokat wajib merahasiakan kepentingan klien (Pasal 19).
Ia menegaskan, dalam penanganan kasus pidana yang disangkakan advokat harus disingkronkan antara KUHAP dan UU Advokat (Peter).