TELENEWS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat terus bekerja untuk mengungkap dugaan penyelewengan dana Covid-19 di daerah tersebut. Sampai kini sudah ada 14 orang yang diperiksa terkait dugaan penyelewengan anggaran untuk pembelian hand sanitizer itu.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) dan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat masuk dalam 14 orang yang sudah diperiksa tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengungkapkan bahwa saat ini pihak penyidik saat ini masih menunggu saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Surat permintaan saksi ahli kepada BPK juga sudah dikirimkan namun sampai sejauh ini belum ada balasan.
“Setelah semua lengkap maka kita akan gelar perkara dan menentukan apakah unsur pidana serta menetapkan tersangka,” jelas dia dikutip dari laman Antara.
Dugaan penyelewengan dana Covid-19 sendiri bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat yang mengetahui adanya transaksi secara tunai yang dilakukan pada belanja barang dan jasa senilai Rp49 miliar dalam rangka penanganan Covid-19 di BPBD.
“Sesuai instruksi Gubernur Sumbar no2/INST-2018 dinyatakan Kepala Satuan Perangkat Kerja harus melakukan pembayaran melalui mekanisme non tunai tanpa ada batasan nominal rupiah tertentu,” kata Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusnadewi.
Meski belum bisa dipastikan adanya kerugian negara akibat transaksi tersebut tapi cara pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan secara tunai harus disoroti karena ada indikasi penyalahgunaan kewenangan. Dia menjelaskan, dari pembayaran Rp 49 miliar yang dilakukan, ditemukan indikasi penggelembungan dana untuk pengadaan hand sanitizer mencapai Rp 4,9 miliar. Dana tersebut wajib dikembalikan ke kas negara.
Adapun temuan transaksi yang dibayarkan secara tunai itu antara lain pengadaan hand sanitizer 100 militer senilai Rp 2.870.000.000, pengadaan hand sanitizer 500 mililiter Rp 4.375.000.000.
Kemudian Belanja Tak Terduga untuk penanganan pandemi Covid-19 di BPBD Sumatera Barat yang telah ditransfer ke rekening BPBD senilai Rp 161.711.976.900. Namun hasil pemeriksaan rekening koran BPBD Sumbar menunjukan seluruh pengeluaran dana yang bersumber dari Belanja Tak Terduga dilakukan dengan cek.
Cek tersebut ditandatangani Kalaksa BPBD dan Bendahara BPBD dan semuanya dicairkan secara tunai tanpa menulis penerima dengan spesifik. Juga ditemukan pembayaran secara tunai kepada PT CBP untuk pengadaan APD senilai Rp5.950.000.000, PT AMS untuk pengadaan rapid test senilai Rp 1.350.000.000.
Selanjutnya, ditemukan pembayaran tunai terhadap 29 kontrak kepada enam penyedia sebesar Rp 30.155.400.000. Dengan demikian BPK menemukan total pembayaran tunai kepada penyedia dan orang-orang yang tidak dapat diidentifikasi sebagai penyedia sebesar Rp 49.280.400.000. (Taufik)