TELENEWS.ID – Belakangan ini beberapa media online nasional yang menayangkan PT Sugih Energy Tbk (SUGI), emiten yang terancam penghapusan saham (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Dimana Dana Pensiun Pertamina (Dapen Pertamina) memegang saham mayoritas di SUGI, yang dipastikan juga akan mengalami kerugian ratusan milyar dari hasil investasinya di emiten SUGI.
Dapen Pertamina terafiliasi badan usaha milik negara (BUMN) memiliki 8,05% saham SUGI sampai saat ini. Berdasarkan data Bloomberg, Dapen Pertamina memiliki 1,99 milyar lembar saham SUGI sejak sebelum tahun 2017. Namun karena SUGI telah masuk daftar delisting akibat buruknya kinerja fundamental perusahaan, maka Dapen Pertamina beresiko kehilangan ratusan milyar.
Laporan Dapen Pertamina tahun 2015 saat Presdirnya masih Muhammad Helmi Kamal Lubis (MHKL), pertama kali oleh pengelola keuangan Dapen Pertamina, SUGI pada tahun 2014 dengan perolehan Rp. 50 milyar dengan nilai wajar Rp. 66,51 milyar. Berdasarkan data Bloomberg, rata-rata harga SUGI sepanjang tahun 2014 adalah Rp. 429,- perlembar sahamnya.
Tahun 2015 Dapen Pertamina menambah kepemilikan dengan biaya perolehan mencapai Rp. 768,14 milyar. Adapun nilai wajar SUGI berdasarkan laporan Dapen Pertamina mencapai Rp. 942,27 milyar. Hal ini yang membuat SUGI menempati daftar investasi nomor 1 mengalahkan big caps seperti BBNI, BMRI, CBNI, dan ICBP.
MHKL menyatakan performance SUGI bagus, sehingga MHKL menunjuk M. Husein mantan Direktur Hulu Pertamina sebagai Dirut SUGI atas pertimbangan qualified dan trusted by the market termasuk di Lembaga Keuangan. Tetapi ketika MHKL diganti Adrian Rusmana sebagai Presdir Dapen Pertamina pada Maret 2016 tidak melantik M. Husein, justru memilih untuk jabatan Dirut SUGI kepada orang lain yang menjadi pilihannya. Dan perlahan performance SUGI menurun sampai akhirnya sahamnya anjlok akibat berkinerja buruk, maka seharusnyalah manajer SUGI bertanggungjawab, termasuk yang memilihnya.
Apa yang dikerjakan Adrian Rusmana sebagai Presdir Dapen Pertamina sejak 2016 sampai 2020, dimana Adrian Rusmana secara resmi melayangkan surat kepada BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 Maret 2020 untuk mengundurkan diri sebagai Komisaris SUGI yang mewakili Dapen Pertamina setelah menjabat komisaris sejak RUPSLB SUGI pada 24 Oktober 2019. Yang kemudian pada 9 September 2020 diangkat untuk pengganti Adrian Rusmana oleh Dirut Pertamina Nicke Widyawati selaku Pendiri Dapen Pertamina eks officio, nama Yudi Wahyudi sebagai Presdir Dapen Pertamina sampai saat ini.
Kembali pada SUGI jika nilai wajarnya pada tahun 2016 menurun drastis menjadi Rp. 189,07 milyar. Terkonfirmasi jika pada 31 Desember 2016 dimana Presdir Dapen Pertamina adalah Adrian Rusmana dan bukan lagi MHKL, sahamnya tidak aktif karena sudah disuspensi oleh BEI. Oleh Dapen Pertamina kemudian melakukan penilaian wajar saham SUGI per 31 Desember 2016 dengan menggunakan metode nilai aset bersih yang telah disesuaikan dari investasi.
Namun terakhir tahun 2017 bertepatan anggota Dewas Dapen Pertamina Supriyanto yang Ketua Umum Himpana waktu itu menjabat Dirut SUGI per 1 Januari 2017, harga saham SUGI terkonfirmasi terjun bebas sampai terjerembab ke level Rp. 50,- perlembar saham hingga saat ini. Hal tersebut yang membuat biaya perolehan Dapen Pertamina sebesar Rp. 765,72 milyar tidak sebanding lagi dengan nilai wajar Rp. 99,86 milyar yang masih nyangkut di SUGI.
Berdasarkan data Bloomberg, SUGI tidak membagikan dividen per 2015 karena tidak membukukan laba bersih hingga disuspen pada tahun 2017. Dan sejak saham SUGI tidak pernah bangkit lagi sampai saat ini, maka masuk dalam daftar resiko delisting BEI. Kembali mengingatkan potensi delisting, karena SUGI disuspensi oleh BEI mencapai 24 bulan pada 1 Juli 2021 lalu.
Terkonfirmasi dalam rapat Dewas Dapen Pertamina 12 September 2015, tidak ada seorangpun anggota Dewas Dapen Pertamina melarang Direksi Dapen Pertamina mengusulkan pembelian saham SUGI. Ketua Dewas Dapen Pertamina Achmad Bambang yang Direktur Umum dan SDM Pertamina terkonfirmasi tidak pernah mengeluarkan surat yang melarang Direksi Dapen Pertamina membeli saham SUGI. Dan putusan rapat Dewas Dapen Pertamina oleh Presdir DPP MHKL dikonsultasikan ke OJK dan terkonfirmasi jika SUGI bukan saham yang dilarang.
Sehingga Direktur Keuangan Dapen Pertamina saat itu melakukan pembayaran untuk pembelian saham SUGI. Dan terkonfirmasi Ketua Dewas Dapen Pertamina Achmad Bambang saat itu menyatakan semua yang dilakukan Direksi Dapen Pertamina telah sesuai dengan undang-undang, sesuai peraturan OJK, dan sesuai arahan investasi Pendiri Dapen Pertamina yaitu Dirut Pertamina. Bahkan pihak Direksi Dapen Pertamina pada Februari 2016 memegang surat resminya. Surat resmi yang terkait bahwa semua saham SUGI ditawarkan untuk diambil oleh investor lain, dan Direktur Dapen Pertamina Hadi Budi melihat surat resmi penawaran Dapen Pertamina itu. Namun Presdir Dapen Pertamina Adrian Rusmana tidak mau menjualnya. Adrian Rusmana berpendapat harga saham SUGI bisa naik sampai Rp. 1000,- perlembarnya.
Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina (eSPeKaPe) di kantor sekretariatnya di Jl. Raya Jatinegara Timur No. 61-65 Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur 13310, ketika membaca berita SUGI terancam delisting dan Dapen Pertamina beresiko mendapatkan kerugian atas investasinya. Bahkan menurut Ketua Umum eSPeKaPe Binsar Effendi Hutabarat dalam rilisnya kepada pers, 20/1/2022, menduga ketidaktertutupannya ada aset SUGI yang sudah berpindah tangan, memang perlu diselidiki dan diinvestigasi secara tuntas.
Pasalnya menurut Ketua Umum eSPeKaPe Binsar Effendi Hutabarat yang juga Ketua Umum Komunitas Keluarga Besar Angkatan 1966 (KKB ’66) serta Ketua Dewan Penasehat dan Pengawas Mabes LMP (Laskar Merah Putih) sejak Presdir DPP MHKL diganti Adrian Rusmana tahun 2016 dan digantikan lagi oleh Yudi Wahyudi yang mantan pejabat karier atau pensiunan Pertamina sendiri dari 2020 sampai saat ini, atau sudah 6 tahun lamanya. Uang manfaat pensiun (MP) yang diberikan oleh Dapen Pertamina secara rutin setiap bulannya kepada setiap pensiunan Pertamina yang kini kabarnya sudah berjumlah 57 ribu orang, belum ada lagi kenaikan uang MP tersebut sejak Presdir DPP MHKL tahun 2015 menaikkan uang MP rata-rata Rp. 300 ribu. Artinya sejak Adrian Rusmana sampai Yudi Wahyudi tidak pernah ada kenaikan uang MP.
Mirisnya ada pensiunan golongan 13 kebawah yang memasuki masa pensiun sebelum tahun 2003, meskipun di era Dirut Pertamina Baihaki Hakim ditahun 2001 ada kenaikan uang MP Rp. 200 ribu, tahun 2011 diera Presdir Dapen Pertamina Napitupulu naik Rp. 50 ribu dan diera Presdir DPP MHKL naik Rp. 300 ribu, tetap saja masih banyak yang menerima uang MP dibawah Rp. 1 juta yang jelas-jelas tidak layak hidup bagi kemanusiaan di era saat ini yang daya beli masyarakatnya semakin tinggi. Sehingga Investasi Dapen Pertamina di SUGI yang beresiko mengandung kerugian besar ditengah ancaman perusahaan PT Sugih Energy Tbk (SUGI) terkena finalti delisting, amat sangat menyakitkan.
Bagaimana kinerja Direksi Dapen Pertamina sejak presdirnya Adrian Rusmana dan digantikan oleh Yudi Wahyudi, dan bagaimana peran pengawasan Dewas Dapen Pertamina sejak era Adrian Rusmana sampai era Yudi Wahyudi saat ini?
Bagaimana tanggungjawabnya terhadap investasi Dapen Pertamina di SUGI yang sudah didelisting oleh BEI, yang kantornya sendiri sudah disegel karena tidak mampu bayar sewa, yang semua komisaris dan direksinya mengundurkan diri karena untuk membiayai gelar RUPST saja SUGI tidak mampu memenuhi, yang Presdirnya kabarnya adalah orang asing yang tidak memiliki KITAS dan tidak memperoleh ijin dari pemerintah?
“Kami di eSPeKaPe memang tidak ada seorangpun yang mengerti soal investasi dan emiten saham. Akan tetapi investasi itu bersumber dari keuangan dan harta kekayaan Dapen Pertamina yang tugas utamanya menjamin pembayaran uang MP bulanan secara rutin dan kontinyu setiap bulannya kepada setiap pensiunan penerima uang MP tersebut. Yang asetnya agar berkembang bisa menjadi investasi yang menguntungkan dan bukan malah terkesan raib begitu saja”, ungkap Ketua Umum eSPeKaPe Binsar Effendi Hutabarat.
“Kami di eSPeKaPe jelas menuntut kemana larinya investasi Dapen Pertamina di SUGI yang delisting itu dan sangat merugikan keuangan Dapen Pertamina? Kepada Dewan Direksi Dapen Pertamina dan Dewan Pengawasnya, bahkan kepada Dirut Pertamina sebagai Pendiri Dapen Pertamina eks officio sekalipun. Kami, eSPeKaPe, menuntut pertanggungjawabannya yang jelas, terbuka, dan pasti. Jika tidak ada klarifikasi sama sekali, ada hak kami, pensiunan Pertamina eSPeKaPe, melaporkannya ke ranah hukum. Sebab menurut hukum yah harus ada yang bertanggungjawab”, pungkas Ketua Umum eSPeKaPe Binsar Effendi Hutabarat tegas yang didampingi oleh Sekretaris eSPeKaPe H. Yasri Pasha Hanafiah dan Pendiri/Kahumas eSPeKaPe Teddy Syamsuri menyudahi rilisnya. (Bevin)