TELENEWS.ID – Pengusutan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E kini masih ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan keterangan dan juga bahan dari beberapa saksi terkait kasus dugaan korupsi ini. Ali Fikri, dalam keterangannya pada Kamis (12/5/2022) mengatakan bahwa KPK membutuhkan waktu yang cukup untuk bisa mengungkap fakta di balik dugaan korupsi ini.
Ali menambahkan bahwa ada proses yang harus dilakukan di lingkungan internal KPK sebelum akhirnya bisa menginformasikan hasil temuannya kepada publik. Analisa lebih lanjut menjadi salah satu proses yang memakan waktu cukup lama dari sebuah kasus yang ditangani oleh KPK.
Namun, Ali menegaskan bahwa KPK tidak akan bergantung kepada desakan masyarakat untuk segera mengungkap kasus yang sedang ditanganinya. Semua kasus yang ditangani oleh KPK sudah ada prosedurnya sehingga tidak bisa dipaksakan untuk dipercepat atau diperlambat atas desakan dari pihak luar. Semua proses yang dilakukan oleh KPK ini harus berada dalam koridor dan juga mekanisme hukum di Indonesia.
Pemprov DKI Sudah Menggelontorkan Ratusan Miliar
Pemprov DKI sendiri hingga saat ini sudah menggelontorkan dana sebesar Rp. 560 Miliar untuk bisa melaksanakan ajang Formula E selama 3 musim. Namun, yang menjadi masalah adalah pembayaran tersebut melebihi masa periode jabatan Anies Baswedan yang sedianya akan berakhir pada bulan Oktober 2022 ini.
Pembayaran proyek tersebut seharusnya tidak melebihi masa jabatan pejabat yang berwenang. Pembayaran yang dianggap melanggar aturan inilah yang menjadi dasar penyidikan KPK selain atas desakan masyarakat. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berpeluang besar dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan terkait dengan pembayaran Commitment Fee sebesar Rp. 560 Miliar tersebut.
Pemanggilan Anies tersebut sama dengan pemanggilan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi beberapa waktu yang lalu. Dalam keterangannya kepada KPK, Edi menyebut bahwa ada dana pinjaman yang diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Bank DKI yang diduga akan digunakan untuk membiayai ajang Formula E bulan Juni nanti.
Dalam keterangannya kepada KPK tersebut, terungkap fakta baru bahwa sebenarnya Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan commitment fee kepada FEO (Formula E Operation) padahal, perencanaan anggaran belum disahkan oleh Badan anggaran DPRD DKI Jakarta. Sementara, ada dana sebesar Rp. 180 Miliar yang sudah dikeluarkan melalui Bank DKI sebelum menjadi perda APBD.
Edi mengatakan bahwa pihaknya dan juga para anggota DPRD DKI Jakarta sama sekali tidak tahu-menahu bahwa ada dana pinjaman sebesar Rp. 180 Miliar yang dilakukan oleh Pemprov DKI kepada bank DKI. Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan dari kubu DPRD DKI Jakarta, bahwa ada dana pinjaman yang dilakukan Pemprov tanpa sepengetahuan DPRD DKI Jakarta.
KPK sendiri belum memanggil Anies Baswedan untuk dimintai keterangan untuk mengusut tuntas kasus ini. Edi berharap bahwa KPK tidak tebang pilih dalam mengusut kasus ini. KPK seharusnya bersikap transparan, akuntabel, dan juga tidak tebang pilih dalam permasalahan Formula E ini yang akan dilaksanakan pada bulan Juni. (Latief)