Home Nasional Fakta-fakta Kasus Korupsi Minyak Goreng oleh Dirjen Kemendag

Fakta-fakta Kasus Korupsi Minyak Goreng oleh Dirjen Kemendag

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Pada Selasa (19/04/2022), Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Salah satu tersangkanya adalah Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Direktur Jendral Kementerian Luar Negeri Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag).

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, korupsi yang dilakukan keempat tersangka mengakibatkan efek domino negatif kepada negara. Seperti kerugian negara, kemahalan harga barang karena terjadi kelangkaan barang di pasar, serta penurunan dan kesulitan konsumsi masyarakat baik rumah maupun usaha kecil menengah.

Adapun tiga orang tersangka lain adalah Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Stanley MA (SMA) selaku senior manager corporate affair permata hijau group (PHG), serta Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager PT Musim Mas.

Dalam jumpa pers, Burhanuddin menjelaskan awal perkara kasus korupsi ini bermula pada kelangkaan minyak goreng di Indonesia sejak tahun 2021. Karena kelangkaan ini, pemerintah melalui kementerian perdagangan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk seluruh perusahaan yang akan melakukan ekspor minyak. Kemendag juga menetapkan harga eceran minyak goreng sawit (HET) tertinggi.

Peluang dari kasus korupsi ini adalah Kemendag tetap meluluskan izin ekspor bagi perusahaan yang tidak melakukan DPO sesuai standar negara, dengan pemberian suap.

Burhanuddin juga menjelaskan bahwa keempat tersangka akan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di tempat yang berbeda. IWW dan MPT sendiri akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a, b, e, dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Selain itu, tersangka juga melanggar keputusan menteri perdagangan nomor 129 tahun 2022 juncto nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dan harga jual dalam negeri (DPO), serta ketentuan bab II huruf A angka 1 huruf b, juncto bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jendral Perdagangan Luar Neger Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang penunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

IWW sendiri terancam pidana penjara selama 20 tahun sebagai tersangka dugaan pemberian fasilitas ekspor CPO kepada perusahaan yang padahal tidak melakukan DPO sesuai standar negara. Pidana ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

IWW sendiri ternyata memiliki rekam jejak pemanggilan dirinya oleh KPK untuk beberapa kasus korupsi. IWW pernah dipanggil KPK terkait kasus korupsi suap impor bawang putih pada 30 September 2019 lalu untuk tersangka I Nyoman Dhamantra, mantan anggota DPR Fraksi PDI-P. Untuk kasus kedua, IWW pernah dipanggil KPK terkait kasus suap impor ikan di Perum Perindo pada 31 Oktober 2019 yang dilakukan oleh Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto Suanda.

Kejagung juga diketahui masih menghitung perkiraan kerugian negara akibat kasus korupsi ini. Burhanuddin menjelaskan kejagung juga sedang mempersiapkan dan memikirkan kemungkinan adanya sanksi yang juga diberikan kepada korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Selain karena gratifikasi yang dilakukan perusahaan, pihak perusahaan juga dengan sengaja melakukan tindak pidana suap kepada pejabat negara. Sanksi yang diberikan kepada perusahaan ini merupakan perintah langsung dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirdik) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus). (Angela Limawan)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Thomas Cup 2022 Usai, Ternyata Ada Skor Tertukar Sampai Pamitnya Mohammad Ahsan

TELENEWS.ID – Thomas Cup 2022 telah usai, secara mengejutkan Tim Thomas Cup India dan Tim Uber Cup Korea Selatan berhasil keluar sebagai...

Tips Makeup Simpel untuk Datang ke Kondangan Pernikahan

TELENEWS.ID - Datang ke kondangan pernikahan menjadi hal yang cukup tricky untuk kaum Hawa. Selain harus memilih busana apa yang tepat untuk...

Kata Ahli, 5 Jenis Makanan Ini Harus Dikonsumsi Anak Setiap Hari

TELENEWS.ID - Orangtua akan melakukan segala cara agar buah hati mereka mendapatkan yang terbaik. Termasuk dalam urusan gizi dan kesehatan. Salah satunya...

Rakernas Partai Pelita Dihadiri Gatot Nurmantyo dan Ahmad Riza Patria

TELENEWS.ID – Pada Senin (16/05/2022) Partai baru, Partai Pelita mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara. Pada acara...