TELENEWS.ID – Fenomena yang sedang marak terjadi di Kabupaten Cianjur adalah kawin kontrak yang sangat meresahkan warga. Praktik prostitusi ini justru didominasi oleh warga Timur Tengah yang sedang plesir ke Cianjur. Pemkab Cianjur pun mengungkapkan hal tersebut.
Sebagai informasi, kawin kontrak memang dilarang keras oleh Pemkab Cianjur. Karena dianggap merendahkan martabat wanita, maka peraturan tersebut dilayangkan demi mencegah praktik prostitusi terselubung itu.
Herman Suherman selaku Bupati Cianjur mengungkapkan bahwa praktik kawin kontrak ini menyeruak setelah warga negara asing asal Timur Tengah berbondong-bondong berkunjung ke Cianjur.
“Pelakunya banyak dari warga asing asal Timur Tengah menurut laporan dari para warga,” ujar Herman.
Namun kawin kontrak bukan hanya dilarang untuk wisatawan asing yang berkunjung ke Cianjur, tetapi juga untuk masyarakat lokal.
Seorang calo kawin kontrak mengungkapkan bahwa warga asing asal Timur Tengah memang mendominasi praktik kawin kontrak ini. Seringkali prakteknya terjadi kala pemberangkatan haji, karena pengunjung asal Timur Tengah juga banyak mengunjungi Cianjur pada waktu-waktu tersebut.
Hal tersebut terjadi karena wisatawan dari Timur Tengah sedang liburan kala musim Haji. Tak ayal banyak yang memilih Cianjur sebagai destinasi liburan mereka.
Calo tersebut menuturkan bahwa dari semua pengunjung asal Timur Tengah tersebut, 60% diantaranya bertanya soal kawin kontrak.
Calo tersebut pun menjelaskan tentang tarif kawin kontrak di Cianjur yang cukup bervariatif. Tarif sangat bergantung pada usia sang wanita dan lama perkawinannya.
“Rp15 juta adalah nilai minimal yang bisa didapat selama sepekan. Namun, harga segitu juga bisa untuk dua minggu namun tentu saja dengan perjanjian di awal. Jika berbicara tentang harga maksimal, bisa mencapai angka puluhan juta,” ujar sang calo.
Menurutnya, biaya tersebut belum termasuk biaya sehari-hari seperti pakaian, makanan dan kebutuhan lainnya. Kebutuhan sehari-hari tersebut harus ditanggung oleh pihak laki-laki.
Namun lanjutnya, uang tersebut tidak seutuhnya diterima oleh pihak wanita yang melakukan kawin kontrak namun calo atau perantara juga mendapatkan jatah. “Contohnya, jika harga yang telah disepakati adalah Rp15 juta, maka harus dibagi dua masing-masing mengantongi Rp7,5 Juta,” ujarnya.
Tidak sampai disitu, uang jatah yang telah dipegang oleh calo harus dibagikan lagi kepada beberapa pihak yang terlibat, mulai wali nikah abal-abal hingga penghulu.
Dirinya pun menjelaskan bahwa praktik tersebut sama saja dengan praktik prostitusi. Meskipun mendapatkan uang dari praktik kawin kontrak ini, dirinya mengaku cukup prihatin dengan sang wanita.
Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur juga mengecam praktik kawin kontrak ini yang kerap terjadi di Cianjur.
Abdul Rauf selaku Ketua MUI Cianjur mengungkapkan bahwa pihaknya tentu saja melarang adanya praktik kawin kontrak. Menurutnya, praktik tersebut tentu saja bertentangan dengan syariat Islam perihal pernikahan.
Dirinya menuturkan bahwa dalam pernikahan tidak diizinkan adanya batasan waktu. Jika waktunya dibatasi, sudah jelas bahwa pernikahannya pun tidak sah.
Abdul Rauf pun menambahkan bahwa MUI Cianjur telah merencanakan fatwa yang akan segera dimasukkan kedalam Perbup Larangan Kawin Kontrak. Sanksi pun akan diberikan kepada para pelaku praktik kawin kontrak ini untuk memberikan efek jera. (Neidi)