TELENEWS. id, JAKARTA -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) , Polri, dan Kejaksaan Agung adalah bentuk komitmen bersama antar lembaga negara dalam menjamin keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua BPK RI, yang telah mengadakan acara penandatanganan MpU antara BPK RI dengan Kejaksaan RI, dan BPK RI dengan Polri, ” kata Firli dalam sambutannya, Selasa (11/8/2020).
Firli juga mengucapkan terima kasih kepada BPK RI yang telah menuntaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), tahun 2019. Namun di tengah situasi pandemi Covid-19.
Selain itu, kata dia BPK RI tetap berkomitmen menunaikan tugas. ” Sebab kami menyadari sepenuhnya bahwa tugas pemeriksaan rekan auditor BPK EI sangatlah berat dalam kondisi pandemi Covid-19,” ujarnya.
Bahkan, kata Firli sebagaimana hasil LHP-LKPP tahun 2019 yang diaudit setiap tahun oleh BPK RI, KPK telah meraih opini WTP (wajar Tanpa Pengeculian) selama empat tahun berturut-turut sejak 2016 sampai 2019.
Perolehan opini WTP pemerintah ini merupakan cerminan dari kredibilitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
“Sebagaimana sering disampaikan oleh Bapak Jokowi bahwa setiap rupiah uang rakyat dalam APBN harus digunakan secara bertanggung jawab, harus dikelola dengan transparan dan sebaik-baiknya serta digunakan untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.
Kemudian, Firli menyatakan bahwa dirinya meyakini dengan kerja sama antar lembaga negara dalam MoU ini akan memberikan jaminan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.
“Sehingga Indonesia yang bebas dan bersih dari korupsi bukan hanya mimpi, tetapi akan terus bersemi di NKRI,” tutupnya. (peter).