Home Nasional Gaduh Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Gaduh Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Di tengah sengkarut tata kelola BUMN yang masih jauh dari baik, rangkap jabatan baik wakil menteri sebagai komisaris BUMN dan rector UI yang kena skandal rangkap jabatan BUMN kembali menjadi sorotan di tengah publik. Aroma rangkap jabatan pun kian amis santer di BUMN yang sekarang dipenuhi sengketa.

Seperti yang diketahui bahwa beberapa waktu yang lalu, urgensi soal posisi wakil menteri (wamen) dan ada wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di badan usaha milik negara tersebut sempat dipertanyakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Saldi Isra, Hakim Konstitusi mempertanyakan soal apakah benar posisi wakil menteri ada sebab tugas di kementerian berat? Hakim konstitusi pun juga mempertanyakan dasar hukum apa yang membenarkan wakil menteri tersebut bisa menjadi komisaris?

Pada februari tanggal 20 tahun 2020 silam, kala rapat kerja di gedung DPR digelar pada hari kamis, Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam melontarkan kritikan terhadap kebijakan dari Menteri BUMN Erick Thohir soal penempatan dua Wakil Menteri (Wamen) BUMN yakni Budi Gunadi Sadikin (yang saat ini tengah menjabat sebagai Menteri Kesehatan menggantikan Terawan Agus Putranto), dan Kartika Wirjoatmodjo yang menjadi komisaris utama di perusahaan BUMN.

Saat itu, Budi Gunadi Sadikin adalah Direktur Utama (Dirut) dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) yang juga merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Sementara Kartika Wirjoatmodjo adalah seorang yang merangkap sebagai Komisaris Utama di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) yang baru disahkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI pada 18 Februari lalu. Sebelumnya, dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sebelumnya lagi juga menjadi Direktur Utama dari Bank Mandiri. Selain dua nama tersebut, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga diketahui merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama dari PT PLN (Persero).

Menurut politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini, penempatan wakil menteri BUMN sebagai Komisaris Utama perusahaan pelat merah dinilai kurang tepat. Fungsi dari wakil menteri salah satunya adalah mengawasi kinerja perusahaan BUMN. Sementara fungsi yang sama juga dimiliki oleh para komisaris utama di perusahaan BUMN. Kondisi tersebut menyebabkan manfaat dari penempatan wakil menteri sebagai komisaris utama di perusahaan BUMN menjadi tanda tanya yang besar.

Menanggapi kasus rangkap jabatan ini, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan bahwa pihaknya menghargai regulasi yang ada sepanjang tidak menyalahi aturan. Namun, ia menambahkan bahwa sampai hari ini tidak ada yang melanggar aturan. Menteri BUMN, Erick Thohir pun juga menjelaskan bahwa perwakilan pemerintah dalam jajaran komisaris perusahaan BUMN bukanlah merupakan kebijakan baru. selain itu, Kementerian BUMN juga pasti memasukkan komisaris independen untuk mewakili publik.

Konflik Kepentingan dan Korupsi di Tubuh BUMN

Hasil kajian dari Ombudsman Republik Indonesia yang dirilis dalam laman resmi Ombudsman menunjukkan bahwa pejabat publik dari berbagai instansi yang menduduki jabatan komisaris BUMN tersebut menyalahi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa pejabat publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.

Ombudsman Republik Indonesia menilai jika rangkap jabatan ini nantinya akan menimbulkan beberapa kerugian. Diantaranya adalah timbulnya konflik kepentingan, persoalan kompetensi dan kapabilitas pejabat yang merangkap tidak sesuai dengan porsi jabatan komisaris, serta timbulnya penghasilan ganda yang rawan praktik korupsi.

Sedangkan jika ditilik dari pandangan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), fenomena rangkap jabatan ini selain menimbulkan konflik kepentingan, di sisi lain sekaligus menjadi akar terjadinya kecurangan. Rangkap jabatan komisaris BUMN oleh pejabat publik ini menjadi peluang terjadi korupsi.

Lembaga negara lainnya, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak setuju dengan fenomena rangkap jabatan pejabat pemerintah sebagai komisaris. Menurut mantan ketua KPK Republik Indonesia pada periode tahun 2015-2019, Agus Rahardjo, rangkap jabatan tersebut sebenarnya menimbulkan konflik kepentingan yang sangat besar saat mereka menjalankan tugas.

Ia menilai seharusnya rangkap jabatan tersebut dihapuskan dan dipilih orang-orang yang memiliki kemampuan dan bisa kerja fokus menjalankan tugasnya sebagai komisaris BUMN. Orang tersebut juga harus mempunyai integritas yang tinggi.

Langkah Terobosan yang Ditempuh

Erick Thohir selaku Menteri BUMN seharusnya mengacu kepada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) guna menjalankan pembinaan terhadap Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara di Indonesia dalam menyikapi kontroversi rangkap jabatan komisaris BUMN oleh beberapa pejabat publik tersebut.

Menteri BUMN juga diharuskan untuk bisa memahami keberadaan BUMN dalam sektor perekonomian nasional. Kedudukan BUMN merupakan salah satu pelaku penting dalam kegiatan perekonomian di negeri ini. Bersama-sama dengan para pelaku ekonomi lain yakni koperasi dan swasta, BUMN merupakan pengejawantahan atau manifestasi dari bentuk bangun demokrasi ekonomi.

Menteri BUMN juga harusnya memahami pembangunan BUMN merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan ekonomi nasional. Dampak perputaran ekonomi, BUMN harus memberikan pengaruh pada penguatan fundamental ekonomi nasional.

Dalam konteks yang lebih luas, BUMN sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional, harus bisa mewujudkan demokrasi ekonomi melalui penyelenggaraan perekonomian nasional. Tujuannya tidak lain adalah guna mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Adapun langkah yang ditempuh oleh Menteri BUMN Erick Thohir yang menerbitkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dengan Nomor: SK-263/MBU/10/2019 tentang Pembagian Badan Usaha Milik Negara yang dikoordinasikan wakil menteri Badan Usaha Milik Negara, dinilai sebagai bentuk dari terobosan yang baik.

Dalam keputusan tersebut, Menteri BUMN menetapkan soal pembagian tugas untuk kedua Wakil Menterinya yakni Budi Gunadi Sadikin dan Kartika Wirjoatmodjo. Sesuai arahan dalam surat keputusan tersebut, disebutkan bahwa Wakil Menteri BUMN I yang ditetapkan kala itu yakni Budi Gunadi Sadikin, membina BUMN pada sektor farmasi, jasa survei, energy, pertambangan, industri strategis serta media.

Sementara bagi Wakil Menteri BUMN II yakni Kartiko Wirjoatmodjo dimandatkan untuk membina BUMN sektor industri agro, kawasan, logistik, pariwisata, jasa keuangan, konstruksi, jasa konsultan, sarana dan prasarana hingga perhubungan.

Sebenarnya, langkah terobosan ini perlu didukung dengan adanya konsistensi kebijakan penunjukan komisaris BUMN yang dapat mendorong terlaksananya tata kelola BUMN yang baik. Salah satunya adalah dengan meniadakan dan menghapuskan rangkap jabatan komisaris oleh pejabat publik di lingkungan pemerintahan.

Tanpa ketegasan itu, rasanya gembar-gembor pembenahan hanya sebatas drama untuk menghibur publik, seolah-olah ada perbaikan tata kelola di dalam BUMN.

Rangkap jabatan direksi dan komisaris lembaga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini dinilai mencederai etika publik. Bahkan, tentunya kontraproduktif terhadap upaya perbaikan pelayanan publik serta tata kelola perusahaan plat merah yang baik tersebut.

Rangkap jabatan direksi dan komisaris di lembaga BUMN telah menabrak Undang-Undang (UU) dan peraturan pemerintah yang juga berdampak pada tidak profesionalitasnya pelaksanaan tugas.

Aturan yang dimaksud yakni pengabaian terhadap Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam diktum itu, menyatakan tegas setiap anggota komisaris dilarang merangkap jabatan.

Adapun isi dari pasal ini ialah melarang anggota komisaris BUMN merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Tak hanya itu, terkait etika pelayanan publik, Pasal 17 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, tegas melarang rangkap jabatan pada pelaksana pelayanan publik baik sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha. Lantaran BUMN tidak hanya berorientasi pada profit namun juga menjalankan misi pelayanan publik maka aturan tersebut juga berlaku pada BUMN dan BUMD.

Tentunya, merujuk pada proses seleksi BUMN harus mengedepankan azas profesionalisme dan integritas, bukan dengan pendekatan politik yang berujuk pada bagi kue jabatan. Lemahnya tata kelola dan pengawasan merupakan dua hal yang harus menjadi prioritas dalam membenahi BUMN saat ini. Masih banyaknya kasus korupsi dan penyelewengan di tubuh BUMN, termasuk buktinya ialah mega skandal Jiwasraya dan ASABRI. (Uswatun)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Ragam Tradisi Unik Penuh Makna Keluarga Tionghoa Dalam Menyambut Imlek

TELENEWS.ID - Tradisi masyarakat Tionghoa dalam menyambut Imek atau tahun baru China pastinya memberi makna tertentu. Kali ini di tahun 2022, perayaan...

Status Kelurahan Krukut Tidak Lagi Zona Merah Covid 19, Micro Lockdown Dicabut

TELENEWS.ID - Banyak daerah khususnya di DKI Jakarta mendapat status level 2 dan juga menerapkan micro lockdown. Hanya saja semenjak varian Omicron...

Doyan Sindir Anies Baswedan, Wagub DKI Ke Giring: Tunjukkan Kinerja Dan Prestasi

TELENEWS.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal aksi saling sindir antara Gubernur Anies Baswedan dengan Ketua Umum...

Tidak Ada Tempat Bagi Koruptor, Indonesia – Singapura Tanda Tangan Perjanjian Ekstradisi

TELENEWS.ID - Sejak tahun 1998, Indonesia dan Singapura telah melakukan berkali-kali untuk mengukuhkan perjanjian ekstradisi untuk kedua negara namun selalu gagal. Diketahui...