Home Internasional Asia Gara-Gara Nonton Drakor, 10.000 Murid di Korut Menyerahkan Diri ke Polisi

Gara-Gara Nonton Drakor, 10.000 Murid di Korut Menyerahkan Diri ke Polisi

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Drama Korea (drakor) kian populer di tengah pandemi, hampir semua orang menyaksikan drama yang berasal dari Korea Selatan ini. Tapi menonton drakor bisa jadi malapetaka bagi masyarakat Korea Utara (korut).

Dilansir dari Gukmin llbo, sebanyak 10.000 murid di Korut menyerahkan diri ke polisi setempat, karena menonton drakor secara diam-diam. Hal ini memang menyalahi aturan, pasalnya menonton drakor itu akan masuk dalam penganut ideologi juche, ini merupakan salah satu kejahatan serius dengan hukuman berat di Korut.

Puluhan ribu siswa ini memang menyerahkan diri dengan harapan bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari kepolisian setempat. Bukan hanya membawa diri saja, mereka juga membawa 5.000 pemutar DVD dan ribuan keping kaset drakor.

Hukuman berat menanti warga Korut jika terbukti ketahuan menonton drakor, hukumannya sangat berat. Mereka harus menjalani penjara dengan kurun waktu maksimal hingga 15 tahun penjara. Ini memang terdengar konyol tapi itulah keputusan dari Pemimpin Korut, Kim Jon-un.

Dikutip dari Reuters, bukan hanya drakor, ternyata Pemimpin Korut, Kim Jong-un juga melarang menirukan tindakan apapun yang dilakukan oleh orang Korsel. Sebagai gantinya, masyarakat Korut lebih didekatkan dengan hiburan lokal yang lebih baik.

Aturan ini tertuang dalam undang-undang ‘pemikiran anti-reaksioner’ yang sudah disahkan dan mulai berlaku pada akhir 2020 lalu. Dalam undang-undang tersebut banyak diatur soal ketentuan yang tidak boleh dicontoh dari Korsel.

Seperti menonton drakor, hukuman penjara hingga 15 tahun ini benar adanya. Bahkan jika ada orang tua yang lalai dan membuat anaknya menonton drama korea, hukuman ini juga akan dikenakan pada orang tua tersebut.

Maka dari itu, puluhan ribu murid ini lebih memilih untuk menyerahkan diri setelah menonton drakor dan berharap ada keringan hukuman. Pasalnya mereka masih berstatus siswa dan di bawah umur, diharapkan dengan cara penyerahan secara sadar ini memberikan pengurangan hukuman yang akan dijatuhkan.

Bukan hanya menonton drakor saja, ternyata menonton acara musik di Korsel juga bisa dipenjara selama dua tahun di Korut. Bahkan menirukan cara berbicara dengan masyarakat di Korsel saja, seperti panggilan oppa untuk kakak laki-laki atau dongsaeng, panggilan untuk adik perempuan atau laki-laki, ini merupakan hal yang dilarang.

Hukuman yang paling berat dalam undang-undang pemikiran anti-reaksioner adalah bagi mereka yang membawa ‘materi terlarang’ dari Korsel seperti buku, lagu atau video, ini akan dikenakan hukuman seumur hidup tanpa adanya pengurangan apapun. (Chairunisa)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Inilah 5 Trik Mudah untuk Bebas Stress Menjelang Perayaan Natal

TELENEWS.ID - Tinggal hitungan hari lagi maka umat Kristiani akan bersuka cita merayakan Natal. Selayaknya hari besar lainnya, banyak persiapan yang harus...

Ladies, Kenali 6 Tanda Cowok Parasit yang Perlu Diwaspadai

TELENEWS.ID - Hubungan mantan pasangan Laura Anna dan Gaga Muhammad kembali memanas. Laura yang merasa dirugikan baik secara fisik maupun finansial, akhirnya...

Mengenal Situationship yang Bisa Menjebakmu Dalam Hubungan Toxic Tanpa Status

TELENEWS.ID - Apakah kamu memiliki seorang teman yang memperlakukan kamu dengan mesra, dan memberikan perhatian lebih dari seorang teman? Akan tetapi sayangnya,...

Hati-hati, Dokter Peringatkan Bahaya Memakai Celana Jeans Ketat Bagi Organ Intim Wanita

TELENEWS.ID - Praktis, stylish dan bisa dipadukan dengan jenis busana apa saja membuat celana jeans menjadi salah satu item fashion favorit kaum...