Home Daerah Gelontorkan Rp 13 Miliar, Pemprov Riau Berikan Bansos Bagi Mahasiswa Tidak Mampu

Gelontorkan Rp 13 Miliar, Pemprov Riau Berikan Bansos Bagi Mahasiswa Tidak Mampu

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Banyak kebutuhan dari sektor pendidikan yang masih belum terpenuhi. Informasi dari Pemerintah Provinsi Riau yang mana masih terus menggelontorkan dana mencapai Rp 13 miliar untuk dimanfaatkan pada program Bantuan Sosial bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

Target dan sasaran dari bansos tersebut mencakup semua daerah Riau yang akan dilangsungkan selama tahun 2022 ini.

Dilansir dari pernyataan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur pada Rabu (30/3/202) menjelaskan bahwa dari program bansos pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu tahun 2022 ini sudah dipersiapkan dengan anggaran Rp 13 miliar. Kemudian bansos bagi mahasiswa usulan tahun 2021 akan diselesaikan pada tahun 2022.

Zulkifli juga menambahkan dari program bansos pendidikan tersebut masih diberikan kepada masyarakat yang memiliki risiko sosial tinggi. Sehingga bansos tersebut diharapkan bisa memberi beberapa manfaat berupa uang ataupun barang.

Sedangkan dari pengelolaan bansos sendiri sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020.

Dari peraturan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tersebut pemberian bansos menjadi bentuk satuan kerja di dalam kementerian ataupun lembaga pemerintah pusat dan atau satuan kerja perangkat daerah di pemerintah daerah yang tugas beserta fungsinya melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial dan aspek lainnya.

Sudah tercatat kurang lebih 3000 usulan proposal yang masuk hingga saat ini masih diverifikasi dan masuk tahapan validasi untuk bisa merealisasikan pencarian bansos tersebut.

Beberapa penerimaan dari bansos pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu di tahun 2022 ini persyaratannya harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang mana harus sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kebijakan masih dilakukan karena mendapatkan atensi dari pihak KPK sehingga pemberian bansos pendidikan tersebut harus memakai regulasi DTKS. Sehingga dari bansos pendidikan Pemprov Riau bagi kalangan mahasiswa kurang mampu juga perlu mengikuti aturan yang sudah diberlakukan.(Stefanus Bernadi)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Rapor Merah DKI Jakarta untuk Masalah Sosial

TELENEWS.ID - Pemindahan Ibukota Republik Indonesia ke Kalimantan sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo dan hanya tinggal menunggu beberapa tahun lagi. Itu...

Tidak Mau Kalah dengan Singapura, Indonesia Luncurkan Kendaraan Listrik Tanpa Pengemudi

TELENEWS.ID – Singapura sudah banyak menggunakan robot untuk membantu masyarakat menjalankan kegiatan sehari-hari. Bahkan Singapura juga sudah menggunakan robot sebagai pengganti polisi...

Sisi Gelap Petinggi dan Model Victoria’s Secret

TELENEWS.ID – Victoria’s Secret adalah sebuah perusahaan yang menjual berbagai kebutuhan wanita yang berasal dari Amerika Serikat yang berdiri sejak 12 Juni...

Anggaran ITF Membengkak, Kok Bisa?

TELENEWS.ID - Pembangunan Intermediate Treaty Facility atau ITF. ITF sendiri adalah tempat pengolahan sampah sementara sebelum sampah dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir...