TELENEWS.ID – Pada Rabu (18/05/2022) Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Giring Ganesha menyambangi kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
Kedatangan Giring ke KPK adalah untuk memenuhi undangan KPK untuk mensukseskan program KPK yaitu politik cerdas berintegritas. Ada sekitar 20 tokoh politik dari partai berbeda yang juga mendapat undangan KPK tersebut.
Ketika ditemui awak media di depan kantor KPK, Giring menjelaskan bahwa dirinya bangga berada di partai politik yang tidak ada satu pun calegnya yang terjerat kasus korupsi. Hal ini diketahui sejak berdirinya partai PSI hingga terpilihnya beberapa kader PSI menjadi legislatif pada tahun 2019 lalu hingga saat ini. Giring juga menjamin bahwa tidak ada kader PSI yang akan mencicipi korupsi bahkan sampai setelah pemilu 2024 usai.
Selain itu Giring juga menegaskan bahwa PSI tidak akan mentoleransi siapapun kader yang terjerat kasus korupsi. Pemecatan dan blacklist akan menjadi harga mati bagi kader yang terbukti melakukan tindak korupsi. Giring juga meyakini bahwa KPK dan seluruh partai di Indonesia memiliki pemikiran yang sama soal ini. Tidak ada yang menginginkan partainya dicoreng oleh kader yang melakukan korupsi.
Dalam pertemuannya dengan KPK, Giring menjelaskan bahwa partainya akan bekerja sama dengan KPK untuk menjadi pengawas segala kebijakan yang dibuat baik pemerintah pusat, DPR RI, maupun pemerintah daerah dan DPRD agar tidak ada cela bagi oknum yang akan melakukan korupsi. Selain itu ilmu yang hari ini didapatkan Giring juga akan segera disampaikan kepada seluruh kader PSI di seluruh Indonesia terutama kader baru dan merupakan kaum milenial. Hal ini dilakukan untuk memberikan doktrin keras bahwa korupsi merupakan hal yang sangat buruk dan tidak diterima dimana pun dan oleh siapapun.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kurding menjelaskan bahwa program ini diharapkan menjadi cara baru yang efektif untuk mencegah korupsi di kalangan pemerintahan yang saat ini cukup tinggi. Berdasarkan data penanganan perkara sampai Januari 2022, sudah ada 310 kasus korupsi yang dilakukan oleh anggota DPR dan DPRD. Selain itu sudah ada 22 perkara dilakukan oleh Gubernur, 148 perkara dilakukan oleh walikota atau bupati serta wakilnya. (Angela Limawan)