TELENEWS.ID – Pada Selasa (17/05/2022), Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar mengadakan konferensi pers dan menjelaskan bahwa tender pengadaan Gorden untuk rumah dinas anggota DPR dengan nilai 43,5 miliar rupiah resmi dibatalkan.
Pembatalan ini dilakukan DPR karena sangat menghebohkan dan membuat geram masyarakat Indonesia. Indra mengklarifikasi bahwa adanya fakta bahwa gorden di rumah dinas DPR yang sudah 13 tahun tidak pernah diganti adalah benar adanya. Namun sejumlah kalangan masyarakat tetap tidak mengizinkan pengadaan gorden dengan nilai fantastis seperti itu diloloskan.
Banyak dampak negatif yang akan terjadi jika pengadaan gorden rumah dinas DPR tersebut diloloskan bahkan dilaksanakan. Pertama walaupun jumlah gorden yang dibutuhkan sangat banyak atau besar dan bahan yang dibutuhkan adalah bahan yang paling bagus, harga tersebut tetap tidak masuk akan dan tidak sesuai dengan harga pasar. Kedua jika faktanya gorden di rumah dinas DPR tidak pernah dicuci selama 13 tahun, mengapa tidak sekarang dicuci saja tanpa harus mengganti dengan yang baru.
Ketiga dengan nilai fantastis yang diajukan oleh pemenang tender dan uang yang dibayarkan DPR menggunakan APBN tersebut, sudah pasti akan ada korupsi, suap dan gratifikasi di dalamnya. Gratifikasi juga sudah tercium sejak awal tender ini mencuat ke public karena pemenang tender adalah perusahaan pengadaan IT dan menang walau pengajuan harganya adalah yang termahal dibanding vendor lain.
Forum masyarakat peduli parlemen Indonesia (Formappi) mengatakan bahwa pengadaan gorden oleh DPR ini sangatlah tidak baik dan menjadi sarang koruptor. Peneliti Formappi, Djadijono menyatakan bahwa anggota DPR yang menyetujui pengadaan gorden ini sangatlah tidak punya empati kepada masyarakat Indonesia. Apalagi pembayaran gorden ini jika nantinya lolos akan menggunakan APBN yang seharusnya bisa digunakan untuk banyak hal bermanfaat masyarakat.
Indonesia baru saja pulih dari pandemi Covid-19, walaupun menteri BUMN, Erick Thohir menyatakan bahwa ekonomi Indonesia sudah membaik dan melebihi Amerika Serikat dan China. Namun bukan berarti anggota DPR dengan seenaknya menghambur-hamburkan uang negara.
Formappi juga mengklaim bahwa pengadaan gorden ini adalah kedok DPR untuk melakukan korupsi dan gratifikasi karena sudah tidak memiliki kejelasan dan keterbukaan sejak tahap awal tender. Apalagi setelah public tahun bahwa pemenang tender, PT Bertiga Mitra Solusi merupakan perusahaan pengadaan IT dan mengajukan penawaran paling mahal. (Angela Limawan)