Home Property Developer Gugatan Pailit Pengembang Meikarta dan Nasib Pembeli

Gugatan Pailit Pengembang Meikarta dan Nasib Pembeli

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Pengadilan Negeri Jakara Pusat (PN Jakpus) menerima gugatan pailit yang diajukan PT Graha Megah Tritunggal dan Harry Supriyadi terhadap PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), sebagai pengembang megaproyek Meikarta.

Diketahui gugatan yang bernomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. dilayangkan pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu. Dan, Senin (9/11), PN Jakpus memutuskan PT MSU dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara paling lama 40 hari terhitung sejak putusan.

Sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU tersebut, Hakim telah menunjuk dan mengangkat empat orang yaitu Imran Nating, Muhamad Arifudin, Herlin Susanto, dan Hervan Dewan Tara. Serta, menetapkan hari Jumat 18 Desember 2020 sebagai hari sidang berikutnya.

Tanpa penjelasan detail terkait putusan ini, pihak MSU membantah dan tidak mengakui keabsahan klaim yang menjadi dasar pengajuan PKPU. “Namun kami akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung”, kata Jefrey Rawis sebagai Kepala Humas PT MSU.

Baca Juga : Tapera untuk Atasi Kekurangan Perumahan

Jefrey Rawis juga mengatakan, tujuan dari pengajuan PKPU adalah untuk restrukturisasi usaha. Sehingga hak kepemilikan unit properti bagi para pembeli tidak akan terpengaruh dengan adanya gugatan ini.

Pihaknya, menurut Jefrey, akan tetap melakukan pembangunan apartemen hingga unit diserahterimakan sesuai Perjanjian Pembelian. Untuk itu Jefrey meminta para pembeli Meikarta tidak panik.

“MSU menegaskan bahwa perihal pengajuan PKPU ini adalah untuk restrukturisasi usaha, bukan kepailitan, sehingga pembeli Meikarta tidak perlu khawatir akan hak kepemilikan unitnya. MSU berkomitmen melakukan pembangunan apartemen hingga unit diserahterimakan sesuai dengan Perjanjian Pembelian,” jelas Jefrey dalam keterangan tertulis yang diterima pada hari Jumat (27/11/2020).

Jefrey juga menegaskan, “Putusan PKPU tidak akan mengganggu proses pemesanan unit maupun proses serah terima unit”.

Saat ini pihaknya akan mulai melakukan topping off di distrik dua pada bulan November ini sebagai komitmen PT MSU dalam upaya terus menyelesaikan pembagunan proyek Meikarta. Sebelumnya, tambah Jefrey, PT MSU sudah melakukan serah terima lebih dari 1500 unit apartemen dan sudah ada 100 penghuni yang tinggal di distrik satu Meikarta.

Tak hanya itu. Jefrey menjelaskan, bahwa dalam portfolio pengembangan properti group Lippo, Meikarta sudah tidak termasuk. Lippo Cikarang telah melepaskan posisinya sebagai pemegang saham pengendali PT Mahkota Sentosa Utama sejak Mei 2018.

Kepemilikan Lippo Cikarang pada MSU hanya diakui sebagai investasi pada entitas asosiasi di mana pada saat ini kepemilikan yang tersisa sebesar 49,72%.

Seperti diketahui, sebelumnya Meikarta pernah mendapat gugatan PKPU dari dua kreditornya yakni PT Relys Trans Logistic (TTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK) pada tahun 2018 lalu. Pada gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, Meikarta berhasil lolos dari tagihan utang sebesar Rp16 miliar yang sudah jatuh tempo atas kontrak promosi proyek properti tersebut.

Diluncurkan pertama kali oleh Group Lippo pada tahun 2017, megaproyek Meikarta diimajinasikan sebagai sebuah kota baru yang diklaim akan menjadi pesaing Jakarta sebagai ambisi besar grup konglomerasi usaha Lippo. (MG)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Doyan Sindir Anies Baswedan, Wagub DKI Ke Giring: Tunjukkan Kinerja Dan Prestasi

TELENEWS.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal aksi saling sindir antara Gubernur Anies Baswedan dengan Ketua Umum...

Tidak Ada Tempat Bagi Koruptor, Indonesia – Singapura Tanda Tangan Perjanjian Ekstradisi

TELENEWS.ID - Sejak tahun 1998, Indonesia dan Singapura telah melakukan berkali-kali untuk mengukuhkan perjanjian ekstradisi untuk kedua negara namun selalu gagal. Diketahui...

Tewas Bukan Karena Maling Mobil, Kakek Wiyanto Dianiaya Secara Brutal Gara-gara Serempet Motor di Jalan

TELENEWS.ID - Polisi mengungkap kronologi kematian Wiyanto Halim (89) yang tewas akibat dikeroyok massa di kawasan JIEF, Pulo Gadung, Cakung, Jakarta Timur...

Yuk Mampir ke Provinsi Berpenduduk Paling Bahagia di Indonesia, Dijamin Betah

TELENEWS.ID - Berbagai macam spot wisata di setiap daerah Indonesia mampu mengundang traveller lokal maupun mancanegara. Dalam beberapa waktu terdapat informasi bagaimana...