TELENEWS. id, JAKARTA- Pihak Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman,Kemendikbud membantah soal tudingan oleh LSM putra Desa dan keberatan atas artikel berjudul “LSM Putra Desa Menduga Pembangunan Museum PDRI Kemendikbud Bermasalah” yang dimuat telenews. id pada 7 Juni 2020, karena itu pihak Pejabat Pembuat KomitmenDirektoat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman menyampaikan HAK JAWAB sebagai berikut.
Nomor : 0500/F4/TU/2020 tanggal 12 Juni 2020 Hal : Hak Jawab Pemberitaan Pembangunan Museum PDRI Pada Portal Berita Nasional TELENEWS.idLampiran : Satu berkas
Kepada:Yth. Pimpinan Redaksi Portal Berita Nasional TELENEWS.id di Jakarta
Dengan hormat, menyikapi berita pada Portal Berita Nasional TELENEWS.id pada https://telenews.id/2020/06/07/lsm-putra-desa-menduga-pembangunan-museum-pdri-kemendikbud-bermasalah/ tanggal 7 Juni 2020 dengan judul berita “LSM Putra Desa Menduga Pembangunan Museum PDRI Kemendikbud Bermasalah” sebagaimana terlampir, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Pekerjaan Pembangunan Museum PDRI pada Satuan Kerja Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jederal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019 saat ini telah selesai dilaksanakan dan dilakukan pemeriksaan administrasi dan fisik oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
2. Terkait dengan proses pengadaan jasa konstruksi, Pokja Pemilihan telah melakukan tugasnya sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
3. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dan pemeriksaan dokumen penawaran yang telah di-upload Peserta Tender pada aplikasi SPSE Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dan dokumen yang telah di-upload oleh Pemenang Tender, PT. Karya Shinta Manarito, dalam hal ini Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Nilai Kemampuan Dasar (KD) yang dimiliki dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan tender.
4. Setelah dilakukan evaluasi dokumen penawaran, Pokja Pemilihan menentukan Pemenang Tender yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, biaya, dan kualifikasi, serta memiliki harga penawaran terendah responsif dan .
5. Berdasakan hal tersebut di atas, maka apa yang telah diduga oleh LSM Putra Desa, tidak benar.Demikian Hak Jawab kami atas berita tersebut di atas untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan banyak terima kasih.
Pejabat Pembuat KomitmenDirektoat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman,
M. Natsir Ridwan M.NIP 197406082000031001