Home Daerah Hanya 4 Daerah di Sumbar yang Diizinkan Menggelar Salat Idul Fitri

Hanya 4 Daerah di Sumbar yang Diizinkan Menggelar Salat Idul Fitri

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Dari total 19 kabupaten kota di Sumatera Barat, hanya empat daerah yang diizinkan untuk menyelenggarakan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di masjid ataupun di lapangan. Hal itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Barat No 08/ED/GSB-2021 tentang penyelenggaraan Salat Idul Fitri.

Pada poin pertama bagian a SE tersebut dijelaskan bahwa Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, yaitu daerah zona kuning dan zona hijau.

Berdasarkan kriteria tersebut, maka Kota Solok, Kota Pariaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Kabupaten Dharmasraya dapat menggelar Salat Idul Fitri karena berdasarkan peta zonasi penyebaran Covid-19 yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Sumatera Barat untuk periode 9 Mei-15 Mei 2021, keempat daerah tersebut berstatus zona kuning.

Selanjutnya, pada bagian b dijelaskan bahwa Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing pada daerah penyebaran Covid-19 tergolong tinggi, yaitu daerah zona merah dan oranye. Atas alasan tersebut, 15 kabupaten kota lain di Sumatera Barat tak mendapat izin untuk menggelar Salat Idul Fitri karena berdasarkan peta zonasi penyebaran Covid-19 masih masuk zona oranye.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal menjelaskan, kebijakan itu diambil untuk menekan penularan virus tersebut di Ranah Minang. Apalagi dalam beberapa hari pekan terakhir terjadi peningkatan angka positif yang cukup signifikan. Hal itu disebutnya berpengaruh terhadap daya tampung rumah sakit.

“Jumlah tempat tidur rumah sakit mulai terisi penuh, sarana prasarana terbatas dan banyak pasien tidak terobati karena kasus melonjak. Ekonomi juga tidak akan berjalan,” kata dia.

Objek Wisata Hanya Dibuka untuk Wisatawan Lokal

SE yang dikeluarkan Gubernur Sumbar itu tidak hanya mengatur terkait izin pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H, tapi juga mengatur terkait pembukaan objek wisata selama libur lebaran.

Sama halnya seperti Salat Idul Fitri, lokasi objek wisata hanya boleh dibuka untuk daerah-daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, yaitu daerah zona kuning dan zona hijau. Sementara untuk zona oranye dan merah tidak diizinkan untuk membuka objek wisata di daerahnya.

Meski mendapat izin untuk membuka objek wisata untuk empat daerah yang masuk zona kuning, dalam SE tersebut dijelaskan bahwa objek wisata hanya dibuka khusus untuk wisatawan lokal.

“Lebih lanjut tentang pembukaan objek wisata saat libur lebaran di daerah diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan dari pemerintah kabupaten kota,” bunyi SE yang ditandatangani Gubernur Sumbar, Mahyeldi tersebut. (Taufik)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Berkaca Pada Celine Evangelista, Begini Cara Menciptakan Hubungan yang Sehat dengan Ibu

TELENEWS.ID - Hubungan Celine Evangelita dengan ibundanya, Vicentia Nurul kembali memanas. Belum lama ini Vicentia membongkar aib Celine, terkait kandasnya rumah tangga...

Jakarta International Stadium: Mega Proyek yang Dilalui 5 Orang Gubernur DKI

TELENEWS.ID - Jakarta International Stadium atau JIS adalah salah satu mega proyek Indonesia yang menyimpan banyak makna. Tidak hanya sarat dengan capital...

Jangan Panik, Ini Tips untuk Mengatasi Anak-anak yang Tidak Suka Makan Sayur dan Buah

TELENEWS.ID - Anak-anak memang tidak begitu menyukai buah dan sayuran. Padahal kedua jenis makanan itu merupakan sumber serat yang baik bagi kesehatan...

Rachmat Gobel Diisukan Jadi Menteri Pertanian?

TELENEWS.ID - Nama Rachmat Gobel belakang santer diisukan akan menjadi jajaran kabinet Presiden Jokowi. Rumor tersebut adalah pertimbangan dari beberapa pengamat politik...