TELENEWS.ID – Dari total 19 kabupaten kota di Sumatera Barat, hanya empat daerah yang diizinkan untuk menyelenggarakan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di masjid ataupun di lapangan. Hal itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Barat No 08/ED/GSB-2021 tentang penyelenggaraan Salat Idul Fitri.
Pada poin pertama bagian a SE tersebut dijelaskan bahwa Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, yaitu daerah zona kuning dan zona hijau.
Berdasarkan kriteria tersebut, maka Kota Solok, Kota Pariaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Kabupaten Dharmasraya dapat menggelar Salat Idul Fitri karena berdasarkan peta zonasi penyebaran Covid-19 yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Sumatera Barat untuk periode 9 Mei-15 Mei 2021, keempat daerah tersebut berstatus zona kuning.
Selanjutnya, pada bagian b dijelaskan bahwa Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing pada daerah penyebaran Covid-19 tergolong tinggi, yaitu daerah zona merah dan oranye. Atas alasan tersebut, 15 kabupaten kota lain di Sumatera Barat tak mendapat izin untuk menggelar Salat Idul Fitri karena berdasarkan peta zonasi penyebaran Covid-19 masih masuk zona oranye.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal menjelaskan, kebijakan itu diambil untuk menekan penularan virus tersebut di Ranah Minang. Apalagi dalam beberapa hari pekan terakhir terjadi peningkatan angka positif yang cukup signifikan. Hal itu disebutnya berpengaruh terhadap daya tampung rumah sakit.
“Jumlah tempat tidur rumah sakit mulai terisi penuh, sarana prasarana terbatas dan banyak pasien tidak terobati karena kasus melonjak. Ekonomi juga tidak akan berjalan,” kata dia.
Objek Wisata Hanya Dibuka untuk Wisatawan Lokal
SE yang dikeluarkan Gubernur Sumbar itu tidak hanya mengatur terkait izin pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H, tapi juga mengatur terkait pembukaan objek wisata selama libur lebaran.
Sama halnya seperti Salat Idul Fitri, lokasi objek wisata hanya boleh dibuka untuk daerah-daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, yaitu daerah zona kuning dan zona hijau. Sementara untuk zona oranye dan merah tidak diizinkan untuk membuka objek wisata di daerahnya.
Meski mendapat izin untuk membuka objek wisata untuk empat daerah yang masuk zona kuning, dalam SE tersebut dijelaskan bahwa objek wisata hanya dibuka khusus untuk wisatawan lokal.
“Lebih lanjut tentang pembukaan objek wisata saat libur lebaran di daerah diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan dari pemerintah kabupaten kota,” bunyi SE yang ditandatangani Gubernur Sumbar, Mahyeldi tersebut. (Taufik)