TELENEWS.ID – Masyarakat yang masih mengabaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor harus bersiap dengan resiko kendaraan disita kepolisian.
Sebaiknya anda segera cek Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pastikan pajak sudah dibayarkan sebelum batas tempo yang sudah ditentukan.
Pasalnya kini polisi bisa menyita kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat lengkap seperti STNK.
STNK mati atau tidak dibayarkan pajaknya juga masuk dalam pelanggaran kelengkapan berkendaraan di jalan raya.
Saat dilakukan razia atau pemeriksaan kelengkapan surat-surat, pengendara yang kedapatan membawa STNK mati, maka kendaraan motor atau mobil dapat disita polisi.
Bukan tanpa alasan, ternyata ada aturan dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ini ditunjukkan pada Pasal 70 ayat 2 berbunyi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Aturan tersebut menyebutkan, bagi pemiliki kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan membayarkan pajak setiap tahun dan per lima tahun (pergantian STNK dan plat nomor) maka artinya surat kepemilikan kendaraan tidak sah dan bisa dikenakan sanksi.
Dijelaskan lebih lanjut, argumentasi hukum pelanggaran tersebut bukan hanya pajak mati atau tidak memperpanjang sesuai tempo yang ditentukan, melainkan aspek keabsahan atau legalitas surat surat tersebut (STNK).
Sebelumnya, beredar kabar jika kepolisian tidak berhak menilang atau memberikan sanksi pada kendaraan bermotor dengan STNK mati, namun jika melihat aturan di atas, maka polisi berhak untuk menjatuhkan sanksi pada pengendara.
Hal ini mendapatkan pembenaran oleh AKP Gede Oka Sukamto, Kepala Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Ciracas, jakarta Selatan. Ia mengatakan, jika STNK tidak diregister sesuai jatuh tempo maka artinya pajak kendaraan mati dan bisa mendapatkan penindakan pihak kepolisian.
Diterangkan kembali, register merupakan pembayaran pajak yang dilakukan setiap tahun. Dimana akan ada pengesahan STNK pada pojok kanan bawah (pengesahan), nantinya akan distempel atau ditandatangani petugas terkait.
Artinya, jika ada kendaraan yang tidak memiliki pengesahan, maka tidak dilakukan register.
Hal ini membuat STNK tidak berlaku atau mati, kepolisian bisa melakukan tindakan tegas yaitu penilangan.
AKP Gede menegaskan tindakan tegas yang akan diberlakukan pada STNK mati adalah penilangan, ini akan dibuktikan dengan pemberian surat tilang.
Nantinya kendaraan akan dijadikan barang bukti, bukan STNK mati atau Surat Izin Pengemudi (SIM) seperti penindakan jika terjadi pelanggaran lalu lintas lainnya.
Selain aturan LLAJ, ternyata ada aturan lain yang memberatkan kepemilikan kendaraan bermotor dengan STNK mati.
Ini diatur dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Register dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dijelaskan pada Pasal 37 ayat 2 yang berbunyi STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor.
Ada juga Pasal 37 Ayat 3 yang berbunyi STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus pengesahan setiap tahun.
Aturan tersebut jelas menegaskan dan menambah berat sanksi yang akan diberikan pada pemilik STNK mati.
Maka dari itu, sebaiknya melakukan perpajangan atau pembayaranpajak sebelum jatuh tempo, minimal satu pekan sehingga tidak mengalami penindakan tegas dengan sanksi sita kendaraan bermotor saat dilakukan pengecekan surat surat oleh pihak berwajib.
Penerapan Tilang Digital Untuk Pelanggaran STNK Mati
Lantas bagaimana penerapan aturan tersebut saat diberlakukannya Tilang Digital? Dimana polisi tidak diperbolehkan menilang secara langsung dan semua pengawasan serta bukti didapatkan dari electronic law enforcement atau ETLE.
Ternyata program baru dari Kapolri yang baru dilantik tersebut, Listyo Sigit Prabowo, belum sepenuhnya akan dijalankan di seluruh Indonesia.
Pasalnya hanya kota besar saja yang memiliki kamera ETLE, bahkan hingga kini tercatat baru terpasang 166 kamera ETLE di seluruh wilayah.
Padahal program tilang digital masuk dalam program kerja 100 hari pertama Kapolri setelah menjabat. Bahkan ditegaskan kembali oleh Kapolri yang baru, tidak ada penghapusan tilang, hanya saja tilang akan diberlakukan dengan bukti elektronik dan tidak lagi hasil penangkapan polisi di jalan raya.
Jadi apakah nantinya kendaraan bermotor mobil dan motor yang STNK mati akan langsung disita? Belum ada kejelasan pastinya, namun penangkapan terhadap pelanggaran lalin di jalan raya masih akan dilakukan sebelum terpasang kamera ETLE di seluruh Indonesia. (Chairunisa)