Hukuman Pinangki Dipangkas Jadi 4 Tahun, Koruptor Patut Berterima Kasih

0
Hukuman Pinangki Dipangkas Jadi 4 Tahun, Koruptor Patut Berterima Kasih
Ilustrasi Freepik
Facebook
Twitter
-iklan premium-

TELENEWS.ID – ICW atau Indonesia Corruption Watch menilai jika putusan banding yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap bekas Jaksa Pinangki Sirna Malasari keterlaluan.

Kurnia Ramadhana, Peneliti dari ICW ini mengatakan bahwa seharusnya hukuman yang diberikan kepada Pinangki lebih berat, bukannya dipangkas menjadi hanya empat tahun penjara dari yang sebelumnya 10 tahun bui.

Menurut Kurnia, mengingat status Pinangki sebagai Jaksa, harusnya hukuman terhadapnya saat melakukan kejahatan lebih berat. Apalagi, Pinangki juga melakukan tiga kejahatan yakni berupa suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat sekaligus.

“Dengan kombinasi ini saja publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik,” ujar Kurnia secara tertulis, Jakarta, Senin (14/6).

Atas putusan tersebut, ICW mendorong jaksa agar segera mengajukan kasasi. Ketua Mahkamah Agung (MA) menurut Kurnia harus selalu selektif dan senantiasa mengawasi prosesnya apabila kasasi bakal dilayangkan.

Kurnia menambahkan bahwa ICW meyakini jika tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin nanti hukuman Pinangki dikurangi lagi pada saat proses kasasi. Sementara itu, Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA diminta untuk menelusuri kejanggalan putusan banding.

ICW, imbuh Kurnia, meyakini jika tidak ada pengawasan, bukan tak mungkin hukuman Pinangki dikurangi lagi pada saat kasasi. Sementara itu, atas rekomendasi dari ICW, Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA diminta menelusuri kejanggalan putusan banding.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI terhadap Pinangki menurut Kurnia, ini sekaligus memperlihatkan bahwa lembaga kekuasaan kehakiman semakin hari semakin tidak berpihak kepada agenda pemberantasan korupsi.

Berdasarkan pemantauan dari ICW, sepanjang tahun 2020 rata-rata hukuman koruptor adalah tiga tahun satu bulan penjara. Ini tidak sebanding dengan kerugian yang mereka berikan.

“Dengan kondisi ini, maka semestinya para koruptor layak untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung,” ucapnya.

Sebelumnya, Majeli Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan kepada Pinangki. Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pinangki telah terbukti menerima sejumlah hadiah atau janji dari Joko Soegiarto Tjandra terkait pengurusan fatwa MA, tindak pencucian uang serta sejumlah permufakatan jahat. Akan tetapi, di tingkat banding hukuman Pinangki dipangkas menjadi empat tahun penjara dengan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Adapun alasan majelis tingkat banding memangkas hukuman Pinangki karena terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta ikhlas dipecat sebagai jaksa. Di sisi lain, Pinangki berstatus ibu dan anaknya masih balita atau berumur empat tahun. (Uswatun)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version