Home Nasional ICW Desak MK Batalkan Revisi UU KPK, Ini Alasannya

ICW Desak MK Batalkan Revisi UU KPK, Ini Alasannya

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Hari ini, Selasa (4/5) Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan terkait uji formil dan uji materiin Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK hasil revisi. Indonesia Corruption Watch atau ICW membeberkan urgensi alasan pengujian tersebut harus dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

ICW juga mempertanyakan tentang ketegasan MK dalam menegakkan iklim demokrasi dalam pemberantasan korupsi.

Adapun alasan pertama yang dibeberkan oleh ICW adalah Presiden sekaligus DPR dianggap meniadakan demokrasi dalam proses merevisi beleid itu. Penyusun undang-undang (Presiden dan DPR) juga dianggap semena-mena dalam menyusun legislasi Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, publik bahkan tak dilibatkan dan aksi #ReformasiDikorupsi September 2019 pun diabaikan. Ini jelas menunjukkan minimnya transparansi.

“KPK yang notabene pengguna regulasi tersebut juga hanya dianggap angin lalu. Tentu hal itu secara jelas bertentangan dengan Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya secara tertulis, Senin (3/5) malam.

Yang kedua, substansi dari revisi Undang-Undang KPK tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Kurnia menjelaskan bahwa substansi yang dimaksud adalah perubahan Pasal 3 tentang Independensi dan Pasal 40 yang mengatur kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 yang jelas melenceng dari substansi KPK.

“Untuk independensi, UU KPK baru menabrak putusan MK tahun 2006 dan tahun 2011. Sedangkan, SP3 melanggar putusan MK tahun 2003 yang telah meletakkan pondasi independensi kelembagaan KPK sebagai suatu hal utama bagi lembaga pemberantasan korupsi,” tutur Kurnia.

Dalam hal ini, mengingat putusan yang nantinya bersifat final dan mengikat maka pasal dalam UU KPK bisa dikatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat jika tidak ditafsirkan sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Alasan yang ketiga ICW berpandangan adanya ketidakjelasan norma dalam beleid KPK baru. ada beberapa poin yang berkaitan dengan pembentukan Dewas atau Dewan pengawas berikut dengan tugas-tugasnya. Poin yang dimaksud ada pada pasal 37 A dan pasal 37 B.

Tugas yang hingga kini sulit diterima oleh logika hukum menurut Kurnia adalah memberikan atau tidak terhadap izin penggeledahan, penyadapan serta penyitaan. Lembaga yang dibenarkan melakukan hal tersebut hanya pengadilan jika mengacu pada KUHAP atau sistem peradilan pidana, bukan pada Dewan Pengawas KPK.

Selain itu, dinilai bahwa pasal tersebut menciptakan alur rumit serta birokratis tatkala KPK ingin melakukan penindakan. Hal itu juga sempat diakui oleh penyidik senior KPK, Novel Baswedan saat memberikan kesaksiannya di persidangan Mahkamah Konstitusi

Yang terakhir, menurut ICW, revisi UU KPK sarat akan kepentingan politik. Kurnia berpendapat penyebabnya adalah perubahan regulasi komisi antikorupsi yang diselesaikan hanya dalam waktu 14 hari. Selain itu, revisi Undang-Undang KPK yang tidak masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2019, tetap dipaksakan bahkan dikebut pembahasannya.

Saat sidang paripurna guna mengesahkan Undang-Undang KPK di gedung DPR pun jumlah kehadiran anggota tidak memenuhi kriteria kuorum sehingga hal ini menunjukkan adanya intensi politik di balik pembahasan revisi Undang-Undang KPK.

“Maka dari itu, atas problematika di atas, ICW mendesak agar MK mengabulkan uji formil dan uji materil UU KPK baru,” pungkasnya. (Uswatun)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Menurut Penelitian, Pria dengan 7 Sifat Ini yang Bakal Jadi Pasangan Terbaik Untukmu

TELENEWS.ID - Bagi wanita memilih pasangan bukanlah hal yang main-main. Banyak hal yang harus mereka pertimbangkan sebelum memilih pasangan, baik untuk menjadi...

Membongkar 5 Mitos Seputar Operasi Caesar, Proses Melahirkan yang Dipilih Nagita Slavina

TELENEWS.ID - Pasangan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina akhirnya menimang buah hati mereka yang kedua. Pada Jumat, 26 November 2021 kemarin, Gigi...

Mengenal Oversharing, Kebiasaan Menggunakan Medsos yang Bisa Membuatmu Kehilangan Privasi

TELENEWS.ID - Di zaman seperti sekarang ini hampir segala sesuatu dibagikan oleh orang-orang di media sosial. Mulai dari aktivitas setelah bangun tidur...

Makanan yang Membantu Mengatasi Selulit Secara Alami

TELENEWS.ID - Sejatinya adalah hal yang normal dan lumrah jika wanita memiliki selulit pada kulit atau tubuh mereka. Namun tak bisa dipungkiri...