Home Nasional Indonesia Larang WNA Masuk

Indonesia Larang WNA Masuk

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Pemerintah secara resmi memberlakukan larangan masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari seluruh negara ke Indonesia. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1-14 Januari 2021.

Hal ini disebabkan beredarnya varian baru virus Covid-19 yang telah ditemukan di Inggris dengan daya tular lebih tinggi.

Varian baru ini dikenal dengan nama VUI 202012/01, yang artinya Variant Under Investigation, tahun 2020, bulan 12, variant 01, demikian keterangan dari Ketua Pokja Genetik FK-KMK UGM dr. Gunadi.

Diketahui, sekelompok peneliti di Inggris merilis hasil penelitian terbaru mereka pada Rabu (23/12/2020) mengenai varian baru Covid-19 yang memiliki kemampuan penularan lebih tinggi, sehingga perlunya diberlakukan tindakan pengendalian.

Tindakan pengendalian berupa kebijakan larangan masuknya WNA ke Indonesia, diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).

“Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara, dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA, dari semua negara ke Indonesia,” kata Retno.

Di lain kesempatan, epidemiologi Universitas Airlangga, Windhu Purnomo mengatakan varian baru virus corona tersebut berisiko masuk ke Indonesia pada sisa waktu kebijakan menutup penerbangan dari luar negeri yang baru akan dilaksanakan pada 1-14 Januari 2021 mendatang.

Lebih lanjut Windhu menyebutkan pemerintah perlu mewajibkan karantina bagi WNA yang telah masuk ke Indonesia, kendati mereka dinyatakan negatif lewat test PCR.

Test PCR belum bisa dinyatakan valid untuk mendeteksi varian baru corona asal Inggris tersebut. Varian baru ini paling mungkin bisa dideteksi lewat Whole Genom Sequencing (WGS).

“WGS atau disebut pengurutan seluruh rangkaian DNA adalah prosedur yang harus dilakukan di laboratorium untuk menentukan urutan genom/DNA suatu organisme,” jelas Windhu.

Oleh karena itu, sejak 28-31 Desember 2020 pemerintah mewajibkan WNA yang tiba di Indonesia untuk menunjukkan hasil negatif tes usap (PCR) dari negara asal, maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta mewajibkan WNA melakukan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan.

“Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” lanjut Retno.

Meskipun belum ada bukti varian baru tersebut berdampak pada keparahan penyakit, respon antibodi, atau berpengaruh pada vaksin, tetapi kasus yang terjadi akibat varian baru tersebut terus meningkat.

Di lain kesempatan, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan sementara warga negara asing (WNA) memasuki wilayah Indonesia, guna mencegah penularan varian baru virus corona menyebar di Indonesia.

“Kita mencermati dalam skala global ada peningkatan penyebaran Covid-19 di sebagian besar negara Inggris dan Eropa tidak terkecuali, juga negara-negara lain. Jadi sudah tepat untuk menutup lebih dahulu terhadap WNA,” kata Meutya, Selasa (29/12/2020).

Harapannya, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dapat memberikan peranan penting dalam hal ini. “Termasuk yang peranannya penting juga adalah keimigrasian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Meutya juga meminta pelaksanaan kebijakan tersebut dievaluasi untuk mengambil keputusan memperpanjang atau melonggarkan aturan tersebut. (Dwi Eppy)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Resmikan Groundbreaking Hilirisasi Batu Bara Jadi DME, Jokowi: Mau Sampai Kapan Impor Terus?

TELENEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, groundbreaking proyek hilirisasi batu bara menjadi dimetil meter atau DME di Kabupaten Muara Enim, Sumatera...

Kronologi OTT Kasus Korupsi Bupati Penajem Paser Utara

TELENEWS.ID - Nur Afifah Balqis sedang ramai menjadi perbincangan publik nasional akhir-akhir ini karena menjadi salah satu tersangka OTT KPK dan terlibat...

Kisruh Arteri Dahlan Mengancam Elektabilitas PDIP

TELENEWS.ID – Anggota komisi III DPR RI dari fraksi PDIP, Arteri Dahlan membuat gaduh Indonesia. Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot...

Kemanakah Ridwan Kamil Berlabuh Untuk Pilpres 2024 ?

TELENEWS.ID - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mendeklarasikan diri sebagai calon presiden 2024. Namun hingga saat ini masih belum ada partai...