Home Ekonomi Indonesia Mulai Produksi Mobil Listrik, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Mobil Listrik

Indonesia Mulai Produksi Mobil Listrik, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Mobil Listrik

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Kabar bahwa produksi mobil listrik pertama di Indonesia yang akan dimulai pada Maret 2022 ini dibenarkan langsung oleh Vice President Hyundai Motor Asia Pacific, Lee Kang Hyun. Hyundai akan mengeluarkan mobil listrik dengan nama IONIQ 5. Sebenarnya IONIQ 5 ini merupakan mobil import untuk Indonesia dan negara Asia Pacific sebelum dimulainya proses produksi di Indonesia.

Lee Kang Hyun meyakini bahwa IONIQ 5 ini akan mampu menguasai pangsa pasar Indonesia sebesar 90%.

Di Indonesia sendiri, IONIQ 5 rencana dijual dengan harga 700 juta rupiah hingga 800 juta rupiah. Selain IONIQ 5, Hyundai sendiri akan menjual mobil listrik lain yaitu KONA 2 di Indonesia dengan kisaran harga 600 juta rupiah.

Lee Kang Hyun sendiri meyakini bahwa dari sisi kualitas memang IONIQ 5 lebih ungggul dibandingkan KONA.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang menyatakan dimulainya produksi mobil listrik di Indonesia membuktikan kepada dunia bahwa Indonesia mampu membangun kehidupan baru bagi manusia yang lebih ramah lingkungan dimulai dari industri otomotif. Produksi mobil listrik di Indonesia ini juga diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai hub eksport utama bagi kendaraan listrik negara – negara ASEAN. Perencanaan Indonesia dalam produksi mobil listrik ini juga akan dimulai dengan 1.000 mobil per tahun.

Sejauh ini pemerintah sudah memiliki rencana pengembangan industri otomotif untuk 2020 hingga 2030 dengan fokus pengembangan industri untuk produksi baterai, motor listrik dan konverter. Pemerintah memiliki target pada 2035 Indonesia telah memiliki 1 juta pengguna mobil listrik. Jika target ini tercapai maka Indonesia telah berhasil menghemat 12,5 juta barrel BBM dan mengurangi 4,6 juta ton CO2.

Selain itu dorongan pemerintah untuk masyarakat beralih ke mobil listrik juga muncul dengan fasilitas bea masuk nol persen untuk mobil listrik yang diimport atau tidak utuh. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK-010/2017 tentang Penetapan Sistem Klarifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Import. Peraturan Menteri ini resmi dikeluarkan pada 22 Februari 2022 lalu.

Bea masuk nol persen ini akan meringankan biaya produksi karena serta pajak bagi pembeli. Selain itu hal ini juga diharapkan menjadikan produsen memanfaatkan barang-barang produksi dalam negeri untuk pelengkap komponen produksi mobil listrik dibandingkan melakukan import. (Angela Limawan)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Tips Makeup Simpel untuk Datang ke Kondangan Pernikahan

TELENEWS.ID - Datang ke kondangan pernikahan menjadi hal yang cukup tricky untuk kaum Hawa. Selain harus memilih busana apa yang tepat untuk...

Kata Ahli, 5 Jenis Makanan Ini Harus Dikonsumsi Anak Setiap Hari

TELENEWS.ID - Orangtua akan melakukan segala cara agar buah hati mereka mendapatkan yang terbaik. Termasuk dalam urusan gizi dan kesehatan. Salah satunya...

Rakernas Partai Pelita Dihadiri Gatot Nurmantyo dan Ahmad Riza Patria

TELENEWS.ID – Pada Senin (16/05/2022) Partai baru, Partai Pelita mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara. Pada acara...

Wajarkah Merasa Cemas Setelah Jokowi Perbolehkan Lepas Masker di Area Terbuka? Ini Penjelasannya!

TELENEWS.ID - Presiden Jokowi mulai melonggarkan aturan penggunaan masker di ruangan terbuka. Presiden menyampaikan hal ini melalui video pernyataan pers yang disiarkan...