Home Nasional Hukum Ingat! Ada Sanksi Jika Tak Beri Prioritas Jalan Ambulans

Ingat! Ada Sanksi Jika Tak Beri Prioritas Jalan Ambulans

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Beberapa waktu lalu tersebar sebuah video yang menjadi viral saat sebuah ambulans yang mengangkut pasien Covid-19 menabrak minibus di perempatan Jalan Dr. Soetomo, Diponegoro, Surabaya, pada Jumat malam (2/7/2021).

Insiden itu tidak bisa dihindari karena minibus yang tengah melaju tiba-tiba ditabrak ambulans yang menerobos lampu merah dari arah lain.

Menurut berbagai informasi, pada saat kejadian, ambulans yang melaju dari arah Selatan menuju Utara telah menyalakan rotator dan sirine, akan tetapi lampu sudah menyala merah. Beruntung kecelakaan itu tidak memakan korban jiwa baik dari pihak ambulans maupun minibus.

Melihat hal itu, siapapun pengguna jalan raya kembali diingatkan tentang prioritas ambulans di jalanan umum.

Dilansir dari salah satu media lokal, AKBP Fahri Siregar yang menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa mengenai prioritas ambulans tertuang pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan pasal 134 menyatakan ambulans yang mengangkut orang sakit menempati urutan kedua dalam hal hak utama didahulukan setelah pemadam kebakaran.

Pasal tersebut juga menyebutkan urutan prioritas kendaraan di jalan yaitu:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
  2. Ambulans mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat asing yang menjadi tamu negara
  6. Iring-Iringan jenazah
  7. Konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian

Pada kondisi darurat dengan bunyi sirine dan lampu rotator, maka ambulans berhak mendapatkan prioritas utama.

Dari peristiwa yang terjadi di Surabaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa ambulans yang melaju dan menerobos lampu lampu merah dalam kondisi darurat dan pihak minibus seperti tidak menghiraukan tanda sehingga terjadi kecelakaan.

Mengacu pada hal itu, dia juga menjelaskan tentang konsekuensi dari pihak yang tidak memberikan prioritas terhadap ambulans yang membawa orang sakit atau jenazah, dengan dikenakan pelanggaran lalu lintas sesuai pasal 287 ayat 4, di mana pelaku terancam kurungan selama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu. (Dhe)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Resmikan Groundbreaking Hilirisasi Batu Bara Jadi DME, Jokowi: Mau Sampai Kapan Impor Terus?

TELENEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, groundbreaking proyek hilirisasi batu bara menjadi dimetil meter atau DME di Kabupaten Muara Enim, Sumatera...

Kronologi OTT Kasus Korupsi Bupati Penajem Paser Utara

TELENEWS.ID - Nur Afifah Balqis sedang ramai menjadi perbincangan publik nasional akhir-akhir ini karena menjadi salah satu tersangka OTT KPK dan terlibat...

Kisruh Arteri Dahlan Mengancam Elektabilitas PDIP

TELENEWS.ID – Anggota komisi III DPR RI dari fraksi PDIP, Arteri Dahlan membuat gaduh Indonesia. Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot...

Kemanakah Ridwan Kamil Berlabuh Untuk Pilpres 2024 ?

TELENEWS.ID - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mendeklarasikan diri sebagai calon presiden 2024. Namun hingga saat ini masih belum ada partai...