Home Nasional Ingin Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo, Begini Caranya

Ingin Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo, Begini Caranya

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Bagi kebanyakan orang, membayar pajak kendaraan bermotor dilakukan saat jatuh tempo masa aktif STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor).

Diketahui sebelumnya, STNK sendiri memiliki masa berlaku satu tahun dan harus diperbarui sesuai dengan tanggal masa berlaku yang tertera.

Namun, tercatatnya tanggal masa aktif pada STNK tidak membuat semua pemilik kendaraan disiplin dalam waktu pembayaran pajak dengan berbagai macam alasan.

Jika hal itu terjadi, pemilik kendaraan akan didenda secara administrasi saat melakukan pembayaran pajak tersebut.

Untuk mengatasi risiko keterlambatan bayar pajak kendaraan, apakah bisa dilakukan lebih awal dari tempo waktu yang sudah ditentukan?

Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry, menjelaskan bahwa pembayaran pajak untuk kendaraan bisa dilakukan lebih awal, yaitu 40 hari sebelum jatuh tempo.

Dia juga mengungkapkan bahwa pembayaran bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru dan Gerai Samsat.

Sedangkan bagi yang memiliki kesibukan, e-Samsat dan Samsat Online adalah solusinya.

Sedangkan untuk melakukan proses pembayaran pajak atau perpanjangan STNK, dokumen yang wajib dibawa pemilik kendaraan ketika mendatangi kantor Samsat, Gerai Samsat Kecamatan, Gerai Samsat Pusat Perbelanjaan dan Samsat Keliling yaitu KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi, STNK asli beserta fotokopi dan BPKB asli beserta fotokopi.

Kemudian untuk Samsat Drive Thru hanya perlu membawa KTP asli, STNK asli dan BPKB asli.

Sebagai informasi tambahan, telat membayar pajak kendaraan atau memperpanjang masa berlaku STNK mengakibatkan sanksi administrasi seperti biaya tambahan keterlambatan, dan hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Jadi, daripada anda lupa, tidak ada salahnya membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo. (Dhe)

Facebook
Twitter
Dhe

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Mengenal Oversharing, Kebiasaan Menggunakan Medsos yang Bisa Membuatmu Kehilangan Privasi

TELENEWS.ID - Di zaman seperti sekarang ini hampir segala sesuatu dibagikan oleh orang-orang di media sosial. Mulai dari aktivitas setelah bangun tidur...

Makanan yang Membantu Mengatasi Selulit Secara Alami

TELENEWS.ID - Sejatinya adalah hal yang normal dan lumrah jika wanita memiliki selulit pada kulit atau tubuh mereka. Namun tak bisa dipungkiri...

Kementerian PUPR Antisipasi Banjir di Mandalika

TELENEWS.ID - Kementerian PUPR tengah menyelesaikan pembangunan berbagai infrastruktur pendukung Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat yang merupakan salah satu...

Tetap Cantik Saat Touring, Ini 6 Tips Menjaga Kulit dan Rambut untuk Para Lady Biker

TELENEWS.ID - Kesan garang dan tangguh dari seorang lady biker memang tak bisa untuk dipungkiri. Ini karena touring dengan motor umumnya dilakukan...