TELENEWS.ID – Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 perihal Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai hari Senin tanggal 31 Mei 2021.
Oded M Danial selaku Wali Kota Bandung berharap bahwa tujuan dari diciptakannya peraturan daerah ini agar bisa melindungi masyarakat Kota Bandung khususnya bagi para perokok pasif.
Pria yang kerap disapa Mang Oded ini sangat menghargai para warga yang masih merokok, namun sebagai Wali Kota dirinya juga ingin melindungi warganya yang tidak merokok.
Para warga dilarang untuk merokok di kawasan yang telah memiliki tanda KTR, dalam peraturan daerah ini. Kemudian teguran lisan hingga denda sebesar Rp500 ribu akan dikenakan kepada para warga yang masih merokok di kawasan KTR tersebut. Uang denda tersebut kemudian akan masuk ke dalam anggaran Kas Daerah.
Lalu dimanakah letak lokasi Kawasan Tanpa Rokok? Menurut Perda Nomor 4 Tahun 2021 perihal Kawasan Tanpa Rokok, ada delapan lokasi KTR yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kawasan yang pertama adalah fasilitas pelayanan kesehatan. Kawasan ini meliputi Rumah Sakit milik swasta atau pemerintah, Klinik, Puskesmas, dan tempat praktik mandiri. Selain itu, Faskes tradisional, Optikal, Labkes, Unit transfusi darah, PMI dan Apotek juga termasuk didalamnya.
Kemudian yang kedua adalah tempat proses belajar mengajar seperti tempat pendidikan Agama, PAUD, tempat kursus, tempat bimbingan belajar, Balai latihan kerja, Balai pendidikan dan pelatihan, Madrasah, Pesantren, Perguruan Tinggi dan Sekolah.
Kawasan yang ketiga adalah tempat bermain anak yang meliputi Taman Kanak-Kanak, Area penitipan anak dan area bermain anak.
KTR yang keempat adalah tempat ibadah seperti Klenteng, Wihara, Pura, Gereja, Masjid/Mushola dan tempat peribadatan agama lainnya.
Kawasan yang kelima adalah transportasi umum. Kawasan ini meliputi Angkutan karyawan, Angkutan anak sekolah, Kendaraan wisata, Kendaraan umum berbasis online, Taksi, angkot, kereta api dan Bus umum.
Tempat kerja menjadi kawasan yang keenam seperti Pabrik atau Industri, Kantor milik swasta atau pribadi dan Kantor Pemda.
Yang ketujuh adalah tempat umum yang meliputi Rumah Makan, Penginapan, Pasar Tradisional dan Pusat perbelanjaan modern.
Kawasan yang terakhir adalah tempat-tempat umum lainnya seperti Bandara, Stasiun Kereta Api, Terminal, Gedung Olahraga, Bioskop, Tempat Hiburan Sementara, Tempat rekreasi, Taman Wisata dan Taman Kota.(Neidi)