TELENEWS. id, JAKARTA – Executif Vice President Cirporate Communication dan CSR PT PLN (persero), I Made Suprateka menjawab keluhan masyarakat soal tagihan listrik yang dianggap naik dalam dua bulan terakhir.
Made mengatakan, kenaikan tagihan listrik itu disebabkan lantaran perilaku konsumen yang berubah. Selama masa pandemi Covid-19, penggunaan aktivitas di rumah meningkat, hal ini otomatis semakin banyak dam penggunanaan listrik.
“Tidak benar PLN melakukan kenaikan tarif. Kenaikan ini karena perilaku konsumen yang berubah selama masa PSBV, ” kata Made dalam konfrensi pwrs virtual di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Dia menjelaskan, pada bulan Maret, PLN tidak melakukan pencatatan meter. Tetapi menggunakan kebijakan rata-rata pemakaian pada tiga bulan sebelumnya yaitu Desember, Januari dan Februari.
“Sebagai contoh, apabila tiga bulan terakhir pemakaian sebesar 50 Kwh, maka pada Maret 2020 akan di dapar tagihan sebesar 50 Kwh. Tapi karena masyarakat mulai bekerja dari rumah, sehingga tagihan listrik ada yang naik menjadi 70 Kwh, ada sisa 20 Kwh belum dibayarkan,” jelasnya.
Kemudoan pada April, tagihan listrik memuncak karena aturan PSBB, semakin ketat sehingga diasumsikan tagihan listrik Naik 90 Kwh.
Sehingga, tagihan tersebut akan ditambahkan dengan 20 Kwh pada Maret 2020, sehingga totalnya menjadi 110Kwh.
“Jadi inilah terkesan masyarakat merasakan kenaikan listrik berkali-kali lipat dari pemakaian normal, ” ungkapnya.
Sementara itu, ia menyebutkan, terkait tarif dasar listrik seluruh golongan tarif tidak mengalami kenaikan, termasuk rumah tangga daya 900 Volt Ampere ( VA) Rumah Tangga Mampu (RTM) dan diatasnya. (Panjaitan).