Home Nasional Hukum Jadi Tersangka Lagi Kasus TPPU, KPK Sita Aset Eks Pejabat Ditjen Pajak...

Jadi Tersangka Lagi Kasus TPPU, KPK Sita Aset Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Rp 53 Miliar

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Penyidik Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) menyita aset -aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang mencapai Rp 57 miliar. Aset puluhan miliar itu disita setelah penyidik KPK kembali menetapkan Angin Prayitno sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Angin diketahui sudah divonis bersalah dalam kasus suap perpajakan tahun 2016-2017.

Adapun aset tersebut berupa bidang tanah dan bangunan. KPK pun belum merinci lokasi sejumlah aset – aset milik tersangka Angin yang dilakukan penyitaan.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara. Di antaranya berupa bidang tanah dan bangunan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).

“Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp 57 miliar,” imbuhnya.

Diketahui, Angin Prayitno kembali ditetapkan tersangka pencucian uang oleh KPK. Diduga, Angin dengan sengaja menyembunyikan harta kekayaannya dari hasil tindak pidana korupsi.

“Kuat adanya kesengajaan tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi,” kata Ali.

Dalam putusan majelis hakim terkait kasus suap pajak terdakwa Angin Prayitno divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider tiga bulan penjara.

Angin juga dalam putusannya harus membayar uang pengganti sebesar Rp3.375.000.000 dan 1.095.000 dollar Singapura.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Angin dan Dandan Ramdhani terbukti merekayasa hasil perhitungan terhadap wajib pajak. Keduanya, menerima suap mencapai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan total Rp 57 miliar.

Angin dan Dandan dibantu merekayasa perhitungan wajib pajak bersama Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak.

Mereka diduga mendapat suap dari Wajib Pajak PT. Gunung Madu Platantions (GMP) untuk tahun pajak 2016. Wajib pajak PT. Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk untuk tahun pajak 2016. Terakhir wajib pajak PT. JB untuk tahun 2016 dan 2017. (Nanang Middin)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Tips Makeup Simpel untuk Datang ke Kondangan Pernikahan

TELENEWS.ID - Datang ke kondangan pernikahan menjadi hal yang cukup tricky untuk kaum Hawa. Selain harus memilih busana apa yang tepat untuk...

Kata Ahli, 5 Jenis Makanan Ini Harus Dikonsumsi Anak Setiap Hari

TELENEWS.ID - Orangtua akan melakukan segala cara agar buah hati mereka mendapatkan yang terbaik. Termasuk dalam urusan gizi dan kesehatan. Salah satunya...

Rakernas Partai Pelita Dihadiri Gatot Nurmantyo dan Ahmad Riza Patria

TELENEWS.ID – Pada Senin (16/05/2022) Partai baru, Partai Pelita mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara. Pada acara...

Wajarkah Merasa Cemas Setelah Jokowi Perbolehkan Lepas Masker di Area Terbuka? Ini Penjelasannya!

TELENEWS.ID - Presiden Jokowi mulai melonggarkan aturan penggunaan masker di ruangan terbuka. Presiden menyampaikan hal ini melalui video pernyataan pers yang disiarkan...