Home Gaya hidup Kesehatan Jakarta Tidak Baik-Baik Saja, Apa Tandanya?

Jakarta Tidak Baik-Baik Saja, Apa Tandanya?

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Jumlah kasus posoitif Covid-19 harian di Jakarta yang tidak menunjukkan angka penurunan beberapa minggu terakhir ini membuat Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menyimpulkan bahwa saat ini Jakarta sedang tidak baik-baik saja akibat melonjaknya kasus positif Corona di ibu kota. Keadaan ditambah buruk dengan ketersediaan ranjang rumah sakit yang juga hampir penuh.

Bahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menghentikan uji coba sekolah tatap muka terbatas. Tak luput dari itu, perkantoran pun juga diminta menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home bagi 75 persen karyawannya.

Berdasarkan hal tersebut, apa saja tanda-tanda bahwa Jakarta sedang tidak baik-baik saja?

  1. Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan sementara proses uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) seiring dengan kenaikan kasus Covid-19. Keputusan penghentian sementara uji coba PTM merupakan hasil rapat bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

“Nah, dengan kondisi saat ini, kita putuskan saat ini sementara tidak dilanjutkan, piloting tatap muka tadi, sambil nanti menunggu bagaimana situasi di DKI Jakarta,” ucap Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam diskusi virtual, Kamis (17/6).

Ketika kasus Covid-19 di Indonesia masih sekitar 6.000 per hari, Pemprov DKI Jakarta mulai menggelar uji coba PTM. Pada uji coba tahap pertama, sebanyak 83 sekolah yang dinyatakan lolos assessment dan diperbolehkan melaksanakan PTM dengan protokol kesehatan ketat.

Pada uji coba tahap kedua, sebanyak 143 sekolah dinyatakan lolos assessment dan diperbolehkan melaksanakan PTM dengan protokol kesehatan ketat.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 28 Juni 2021. Langkah itu untuk menekan kenaikan kasus Covid-19 pascalibur panjang lebaran lalu.

Berdasar data Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, kondisi ibu kota menunjukkan tren mengkhawatirkan dengan kenaikan konstan selama dua minggu terakhir. Per Senin (14/6), kasus Covid-19 di Ibu Kota mencapai 19.096 dengan positivity rate 17,9%.

Varian baru Covid-19 B1617.2 atau Delta perlu diwaspadai, karena sudah bertransmisi di DKI Jakarta. Varian baru ini cukup merepotkan karena mereka memiliki kemampuan berbeda untuk menginfeksi manusia.

  1. Kasus Corona Yang Terus Melonjak

Dalam sepekan terakhir, data BNPB menunjukkan bahwa kasus tambahan Corona di Jakarta naik secara signifikan. Sejak tanggal 6 Juni dan 7 Juni, kasus masih bertambah namun tidak signifikan.

Tanggal 8 Juni, kasus menurun dari yang awalnya 1000 an, menjadi hanya 755. Namun, tanggal 9 Juni kasus melonjak lagi menjadi 1.376 hingga tanggal 18 Juni, kasus tambahan di DKI Jakarta masih tidak menunjukkan tanda-tanda mereda.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan pertumbuhan kasus coronavirus sebanyak 12.990 dalam sehari terakhir hingga Jumat (18/6), pukul 12.00 WIB. Ini merupakan rekor tertinggi pasca-Lebaran Idulfitri 2021. Dengan demikian, secara total ada 1.963.266 positif sejak kali pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

  1. Wisma Lokasi Isolasi Hanya Tersedia 20%

Sejumlah wisma sebagai tempat lokasi isolasi pasien corona yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta kini sudah terisi sebanyak 80 persen, artinya keterisian tempat isolasi pasien Covid-19 di Jakarta kian menipis.

Diketahui bahwa saat ini tingkat keterisian Wisma Atlet sudah terisi sekitar 72,5 persen, sedangkan keterisian di wisma lain sekitar 80 persen. Untuk hal itu, Pemprov DKI saat ini mempersiapkan Rusun Nagrak di Cilincing Jakarta Utara yang memiliki kapasitas 2.500 orang. Namun, pihak Pemprov DKi mempersiapkan setengahnya lebih dulu sebanyak 1000 kapasitas.

Tak hanya itu, pihak Pemprov juga menyiapkan tempat isolasi berupa sekolah-sekolah yang mempunyai wisma, lalu wisma yang tersedia di Ragunan, Taman Mini, serta beberapa masjid maupun rusun yang di Jakarta Barat yang diubah menjadi tempat isolasi nantinya.

  1. BOR RSD Wisma Atlet Yang Melonjak

Tingkat keterisian atau Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit di berbagai wilayah Jakarta terus meningkat. Hal itu dikatakan oleh Irjen Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya.

“Angka Covid terus naik, BOR terus naik, jumlah orang yang masuk rumah sakit masih meningkat,” katanya.

Tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) isolasi mencapai 78% (5.752 terisi dari total 7.341 tempat tidur) dan ICU mencapai 71% (773 terisi dari 1.086 tempat tidur) meningkat dalam dua minggu terakhir.

  1. Wajibkan Kantor Zona Merah WFH 75 Persen

Lagi, Gubernur DKI Jakarta kembali memutuskan untuk memberlakukan work from home 75 persen di perkantoran di kawasan zona merah.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur atau Kepgub DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro. Pemprov DKI Jakarta alhasil hanya mengizinkan kantor melaksanakan WFH 75 persen, dan WFO dengan kapasitas 25 persen.

Sementara itu, perkantoran yang berlokasi di kawasan zona kuning dan oranye masih diperbolehkan menggelar WFH dan WFO dengan kapasitas sebanyak 50 persen. Sekolah yang terletak di zona merah tidak diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka, dan harus daring.

  1. Beberapa Titik Di Ruas Jalan Jakarta Disekat

Aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta melakukan penyekatan di 10 ruas jalan ibukota guna menurunkan angka penularan Covid-19.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, penyekatan dimaksudkan agar adanya pembatasan mobilisasi masyarakat yang dapat menurunkan angka penyebaran Covid-19. Penyekatan akan dilakukan hingga penularan coronavirus dapat diatasi.

Dijelaskan Yusri, penyekatan berlaku sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Sebab, 10 titik tersebut pelanggaran protokol kesehatan yang masih terus terjadi.

Berikut 10 ruas jalan yang akan disekat sebagai bentuk pembatasan mobilitas di tengah pandemi Covid-19:

  1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan
  2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan
  3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo Jakarta Selatan
  4. Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
  5. Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
  6. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
  7. Ruas Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur
  8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
  9. Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara
  10. Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
  11. Pemprov DKI Jakarta Larang Bawa Anak Keluar Rumah

Penambahan kasus Covid-19 di DKI Jakarta tembus 5.582 pada Minggu (20/6). Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, tren kasus Covid-19 aktif pada anak dibawah usia 18 tahun terus mengalami peningkatan.

Dari total 5582 kasus positif Covid-19 pada Minggu (20/6), ada sebanyak 655 kasus adalah anak usia 6-18 tahun, 224 kasus anak usia 0-5 tahun (balita), 4.261 kasus usia 19-59 tahun, serta 442 kasus usia 60 tahun ke atas.

Rincian penyebaran 4.144 kasus positif hari ini, yaitu Kepulauan Seribu 7 kasus, Jakarta Barat 1.220 kasus, Jakarta Pusat 669 kasus, Jakarta Selatan 1.082 kasus, Jakarta Timur 1.562 kasus, dan Jakarta Utara 1.042 kasus. Sementara itu, kecamatan dengan jumlah kasus terbanyak adalah Cengkareng 238 kasus, Penjaringan 208 kasus, Tanjung Priok 206 kasus, dan Cilincing 202 kasus.

Dalam seminggu terakhir ada 103.210 orang dites PCR. Total tes PCR DKI Jakarta kini telah mencapai 396.394 per sejuta penduduk. Hingga saat ini, terdapat 30.142 kasus aktif dengan pasien yang masih dirawat atau melakukan isolasi mandiri di DKI Jakarta.

Jumlah yang telah dinyatakan sembuh mencapai 435.982 orang. Sedangkan, yang dinyatakan meninggal dunia 7.905 orang. Terkait positivity rate (persentase kasus positif) sepekan terakhir di DKI Jakarta sebesar 25,2%.

Di sisi lain, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satpol PP menindak pelanggaran penggunaan masker. Juga jenis pelanggaran lainnya yang tertuang dalam peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, seperti terkait pengaturan di restoran atau rumah makan, hingga perkantoran. Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha. (Uswatun)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Mengenal Situationship yang Bisa Menjebakmu Dalam Hubungan Toxic Tanpa Status

TELENEWS.ID - Apakah kamu memiliki seorang teman yang memperlakukan kamu dengan mesra, dan memberikan perhatian lebih dari seorang teman? Akan tetapi sayangnya,...

Hati-hati, Dokter Peringatkan Bahaya Memakai Celana Jeans Ketat Bagi Organ Intim Wanita

TELENEWS.ID - Praktis, stylish dan bisa dipadukan dengan jenis busana apa saja membuat celana jeans menjadi salah satu item fashion favorit kaum...

Manchester United Ditangan Ralf Rangnick, Apakah Mampu Bersaing?

TELENEWS.ID - Belakangan nama Ralf Rangnick mencuat di kancah dunia sepak bola untuk menjadi juru taktik klub Manchester United. Seperti diketahui bersama,...

Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas

TELENEWS.ID - 3 Desember diperingati sebagai Hari Penyandang Disabilitas Internasional. Peringatan ini digagas untuk meningkatkan kepedulian kepada para penyandang disabilitas, yang sering...