Home Ekonomi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Senjata Pemerintah Khusus Masyarakat Indonesia yang Terkena PHK

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Senjata Pemerintah Khusus Masyarakat Indonesia yang Terkena PHK

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto meluncurkan program terbaru pemerintah khusus masyarakat Indonesia yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Program tersebut adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP ini bisa didapat jika orang tersebut merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dapat dicairkan mulai 1 Februari 2022.

JKP ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenaker nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan. PP nomor 37 tahun 2021 ini sendiri merupakan turunan dari Undang-undang nomor 11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.

Pada pasal 1 disebutkan JKP diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK dengan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Namun pekerja/buruh yang berhak mendapatkan hal ini adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah membayar iuran. Selain itu peserta juga wajib memenuhi syarat seperti asli warga negara Indonesia, belum mencapai usia 54 tahun saat di PHK, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.

Sedangkan pasal 19 ayat 1 menerangkan bahwa klaim JKP akan diberikan kepada peserta yang mengalami PHK untuk pekerja yang memiliki kontrak kerja tidak tertentu (PWKTT) atau kontrak kerja waktu tertentu (PWKT). Peserta juga harus sudah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 12 bulan dan 6 bulan berturut-turut.

Peserta yang ingin melakukan klaim JKP wajib melampirkan surat pernyataan bahwa peserta bersedia untuk bekerja kembali, nomor rekening aktif, dan nama peserta. Pengajuan ini dilakukan melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Klaim JKP tidak berlaku untuk peserta yang terkena PHK dikarenakan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun atau meninggal dunia.

Selanjutnya pasal 21 ayat 1 membahas kisaran yang didapatkan peserta yang mengklaim JKP. Uang tunai akan diberikan selama 6 bulan dan ditransferkan setiap bulan. Kisarannya adalah 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

Selain uang tunai, JKP juga akan memberikan informasi terkait lowongan pekerjaan diberbagai tempat dan perusahaan untuk dicoba kembali oleh peserta. Selain itu JKP juga memberikan pelatihan kerja secara daring kepada peserta baik dari pemerintah maupun swasta. JKP juga hanya bisa diajukan sebanyak 3 kali selama masa usia kerja. (Angela Limawan)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Kisah Kelam Keluarga Pendiri Gucci

TELENEWS.ID – Rodolfo Gucci atau biasa dikenal dengan Maurizio D’Ancora merupakan pendiri dan pencipta brand Gucci. Pada awalnya Rodolfo membuat brand Gucci...

Telkomsel Merugi Setelah Investasi di GOTO, Kok Bisa ?

TELENEWS.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) melalui anak perusahaannya, Telkomsel melakukan investasi di PT Go To Gojek Tokopedia Tbk. Namun yang aneh...

Polemik Anggota TNI Aktif Dilantik Sebagai PJ Bupati

TELENEWS.ID – Pejabat pengganti Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun ini sudah banyak yang dilantik. Terakhir Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah melantik...

Kedatangan Ten Hag Memberi Angin Segar Bagi Maguire dan Van De Beek

TELENEWS.ID - Erik Ten Hag secara resmi ditunjuk sebagai pelatih utama Manchester United menggantikan Ralf Rangnick untuk musim 2022/2023. Erik datang ke...