Home Nasional Jokowi Resmi Hapus Tenaga Honorer Tahun 2023

Jokowi Resmi Hapus Tenaga Honorer Tahun 2023

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Presiden Joko Widodo resmi akan menghapus tenaga honorer dan PNS yang bekerja di instansi pemerintahan. Penghapusan PNS dan honorer ini akan dirampungkan pada tahun 2023 mendatang.

Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni mengungkapkan kebijakan penghapusan tenaga honorer dan PNS ini bukan suatu hal yang mendadak.

Menurut Alex, sudah sejak lama penggunaan tenaga honorer di instansi pemerintahan terus menerus bertambah. Hal ini yang akhirnya mendorong penerbitan undang-undang aparatur sipil negara nomor 5 tahun 2014 yang menetapkan bahwa dalam instansi pemerintah hanya ada dua kategori ASN yaitu PNS dan PPPK.

Alex menambahkan pada tahun 2005 saja sudah ada sekitar 900,000 orang tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan dan 860,000 orang di antaranya sudah diangkat menjadi PNS. Sisa dari 40,000 orang tenaga honorer yang belum memenuhi syarat akhirnya kembali di seleksi. Namun ternyata setelah di seleksi, jumlahnya membesar menjadi sekitar 600,000 orang tenaga honorer.

Alex mengakui bahwa kebijakan pemerintah dalam penghapusan tenaga honorer ini akan berdampak kepada birokrasi PNS ke depan. Namun karena besarnya jumlah tenaga honorer yang semakin meningkat, tidak ada pilihan lain selain penghapusan. Sekitar 38% dari 4,2 juta ASN di Indonesia berstatus sebagai pelaksana instansi pemerintahan.

Sedangkan 36% sisanya berstatus guru dan dosen. Lalu 14% di antaranya merupakan tenaga teknis, kesehatan, dan bidang lainnya. Sementara 10-11% merupakan pejabat struktural.

Rencananya sekitar 5 tahun yang akan datang untuk ASN dengan status pejabat pelaksana akan berkurang menjadi hanya sekitar 30-40% saja dan akan mengubah birokrasi pemerintahan menjadi lebih banyak menggunakan sistem digital. Hal ini tentu akan berdampak pada pencopotan banyak sekali PNS di seluruh instansi pemerintahan dan menambah angka pengangguran.

Sebelumnya diketahui, Menteri PAN-RB, Tjahyo Kumolo mengatakan perekrutan tenaga honorer yang masih terus dilakukan instansi pemerintahan sebenarnya menyalahi aturan pada pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 dan pasal 96 peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018. Untuk itu dirinya memberikan batasan hingga tahun 2023 untuk seluruh instansi pemerintahan untuk menyelesaikan pendataan seluruh tenaga honorer untuk akhirnya dilakukan penghapusan. (Angela Limawan)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Thomas Cup 2022 Usai, Ternyata Ada Skor Tertukar Sampai Pamitnya Mohammad Ahsan

TELENEWS.ID – Thomas Cup 2022 telah usai, secara mengejutkan Tim Thomas Cup India dan Tim Uber Cup Korea Selatan berhasil keluar sebagai...

Tips Makeup Simpel untuk Datang ke Kondangan Pernikahan

TELENEWS.ID - Datang ke kondangan pernikahan menjadi hal yang cukup tricky untuk kaum Hawa. Selain harus memilih busana apa yang tepat untuk...

Kata Ahli, 5 Jenis Makanan Ini Harus Dikonsumsi Anak Setiap Hari

TELENEWS.ID - Orangtua akan melakukan segala cara agar buah hati mereka mendapatkan yang terbaik. Termasuk dalam urusan gizi dan kesehatan. Salah satunya...

Rakernas Partai Pelita Dihadiri Gatot Nurmantyo dan Ahmad Riza Patria

TELENEWS.ID – Pada Senin (16/05/2022) Partai baru, Partai Pelita mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara. Pada acara...