TELENEWS.ID- Kamis (4/12) kemarin, merupakan peringatan hari Disabilitas Internasional. Hal tersebut menjadi momen dalam memperkuat solidaritas.
Dalam sambutannya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyebutkan, beberapa peraturan yang ditandatangani terkait penyandang disabilitas. Presiden meminta masyarakat mengawal pelaksanaannya agar semua peraturan yang ia terbitkan bisa berjalan baik.
Presiden Jokowi juga berbicara betapa pentingnya komisi nasional disabilitas agar menjadi pilar penting dalam mempercepat pelaksanaan visi besar penyandang disabilitas.
“Kita ingin secara terus menerus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas,” tuturnya.
Presiden menambahkan, ia memberi jaminan berupa akses pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan bagi penyandang disabilitas. “Juga membangun infrastruktur yang aksesibel untuk menciptakan lingkungan bebas hambatan bagi disabilitas,” ucap Presiden.
Di tahun 2020 ini, Presiden menandatangani empat peraturan pemerintah (PP) seperti, yaitu:
- PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas,
- PP tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan,
- PP tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas,
- PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.
Ada pula dua Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani yakni Perpres tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan terhadap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Perpres Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
“Payung regulasi rasanya sudah cukup banyak dan kalau memang sangat diperlukan saya siap untuk menerbitkan peraturan lagi. Tetapi, kuncinya bukan semata-mata di regulasi,” ungkap Presiden dalam sambutan virtual.
Ia menambahkan, peraturan yang baik, rencana yang baik, tidak ada gunanya tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya. “Kuncinya adalah diimplementasi,” katanya.
Di akhir sambutan, Presiden menegaskan, tidak boleh ada satupun penyandang disabilitas yang tertinggal dari berbagai program layanan yang diberikan oleh pemerintah. (Dion)