Home Nasional Juru Parkir di Minimarket, Apa Bedanya Yang Resmi dan Liar ?

Juru Parkir di Minimarket, Apa Bedanya Yang Resmi dan Liar ?

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Terkadang keberadaan juru parkir di minimarket membuat pengunjung jengkel, namun di sisi lain juga dibutuhkan untuk mengatur posisi dan mengamankan kendaraan. Dan sebagai imbalannya, biasanya juru parkir meminta uang ke pengunjung.

Perilaku ini sudah berjalan sejak lama, namun pada kenyataannya masih banyak orang yang mengeluh tentang keberadaan juru parkir di minimarket.

Terlebih lagi, sebagian besar parkir-parkir yang ada di minimarket tidak berizin dan itu diakui oleh Dhani Grahutama selaku Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta.

Dia menyebutkan minimal lima satuan ruang parkir (SRP) bisa berizin resmi jika mengacu pada Peraturan Gubernur No. 102 Tahun 2013.

Dhani juga mengatakan bahwa ada lokasi-lokasi yang petugas parkirnya merupakaan binaan minimarket, meskipun cukup banyak yang liar dan didiamkan. Namun dia menegaskan ada beberapa lokasi yang juru parkirnya adalah petugas yang dibina agar mau menyerahkan sebagian pendapatannya menjadi pendapatan daerah.

Selain itu, Dhani menyebutkan bahwa banyak juga parkir di minimarket yang dikelola oleh pihak lain seperti orma, pemuda setempat atau kerjasama dengan RW setempat.

Lalu bagaimana caranya membedakan antara parkir resmi dan liar?

Dhani Grahutama menjelaskan bahwa juru parkir resmi di minimarket yang dikelola oleh Pemda yaitu menggunakan seragam biru perparkiran. Kemudian, juru parkir binaan juga memiliki surat tugas untuk jangka enam bulan yang dikeluarkan Kepala Satpel Kota Administrasi.

Dia pun menjelaskan bahwa Kepala Satpel adalah perwakilan Dishub di Kota Administrasi yang dipimpin pejabat setingkat non eselon yang berwenang atas surat tugas yang dimaksud.

Terkait surat tugas itu, Dhani menjelaskan bahwa pihaknya dapat sewaktu-waktu mencabut surat tersebut jika pengelolaan parkir tidak berjalan dengan benar setelah melakukan evaluasi.

Bahkan jika juru parkir sulit diatur selama masa pembinaan, Satpel dapat mencabut surat tugas yang diberikan sebelumnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa lahan untuk parkir yang tidak lagi layak digunakan setelah Suku Dinas melakukan pengkajian akan membuat Satpel mencabut surat tugas juru parkir.

Lalu yang jadi pertanyaan, bagaimana solusi tepat pemerintah dalam menindak juru parkir liar yang seolah-olah resmi? (Dhe)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Desa Wisata Ini Diprediksi Bakal Hits di Tahun 2022, Yuk Simak Apa Saja Daftarnya

TELENEWS.ID - Banyak solusi ketika Anda ingin mencari destinasi liburan bersama keluarga ataupun teman-teman dengan tema desa wisata. Saat ini trend mengunjungi...

Pemerintah Enggan Rekrut CPNS di Tahun 2022, Ternyata Ini Alasannya

TELENEWS.ID - Banyak informasi mengenai Pemerintah yang tidak akan melakukan perekrutan CPNS di tahun 2022. Kemudian dari aspek penambahan jumlah ASN juga...

Salah Satunya Bikin Awet Muda, 5 Alasan Kamu Harus Pakai Serum Vitamin C Mulai Dari Sekarang!

TELENEWS.ID - Serum menjadi salah satu skincare yang sekarang menjadi salah satu kebutuhan wanita masa kini. Rasanya perawatan wajah tak akan lengkap...

Berkaca Dari Supir Kecelakaan Maut Balikpapan, Ini 5 Tips Agar Tak Bangun Kesiangan

TELENEWS.ID - Berbagai fakta mengejutkan terungkap pasca kecelakaan maut yang terjadi di tanjakan Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) pagi. Salah satunya,...