TELENEWS.ID – Pemberlakuan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 870.364/BPBD-Pdg/V/2021 yang terbit pada Selasa 4 Mei 2021 terkait pembatasan jam operasional usaha pariwisata seperti rumah makan, mal, restoran dan usaha lainnya sampai pukul 22.00 WIB dinilai Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Padang tidak efektif dan banyak disayangkan pelaku usaha di Kota Bengkuang itu.
Karena itu, Wakil Ketua Kadin Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa mendesak pemerintah daerah setempat untuk mencabut SE tersebut. Dia menjelaskan bahwa pihaknya mendapat cukup banyak pertanyaan dari pelaku usaha sejak SE tersebut diberlakukan.
Para pelaku usaha mengeluhkan pembatasan operasional sampai pukul 22.00 WIB karena berdampak pada pendapatan sampai dengan pemotongan honor para pekerja. Pihaknya juga mempertanyakan efektivitas aturan tersebut dalam menekan angka penyebaran covid-19 di Padang.
“Dengan penutupan dan diberlakukannya jam malam pada kegiatan usaha masyarakat tersebut apa menjamin itu akan efektif (dalam penanganan Covid-19),” kata dia.
Pihak Kadin juga mempertanyakan apakah Wali Kota Padang, Hendri Septa sudah mempertimbangkan berbagai hal seperti pelaksanaan protokol kesehatan dan penetapan sanksi pelanggaran bagi pelaku usaha sebelum menerbitkan SE tersebut.
Menurutnya, SE yang dikeluarkan itu bisa menimbulkan kegaduhan karena bersinggungan langsung dengan perekonomian masyarakat. Selain itu pembatasan jam operasional juga berpotensi menimbulkan praktik pemerasan oleh oknum petugas atau aparat kepada pemilik usaha.
“SE ini terkesan atau terindikasi menjadi cikal bakal penetapan jam malam di Kota Padang. Kalau malam dilarang, kenapa tidak diperlakukan sama juga pada siang hari,” jelas mantan anggota DPRD Kota Padang itu.
Dia pun menyayangkan adanya tebang pilih dari petugas ketika melakukan operasi yustisi. Dia mengklaim ada sejumlah tempat usaha yang justru tidak tersentuh oleh petugas, sehingga tempat usaha tersebut tetap dapat beroperasi sampai dini hari.
Menanggapi hal itu, Kabag Ops Polresta Padang, Kompol Andi Parningotan Lorena mengatakan bahwa pihaknya dan Pemko Padang telah melakukan penegakan aturan sesuai prosedur dan tidak ada istilah tebang pilih dalam penerapannya.
“Hampir di setiap kami melaksanakan operasi yustisi, tentunya pelanggar dilakukan tes swab, kemudian jika ada yang reaktif, akan diuji kembali sebelum dipastikan benar-benar positif,” ujarnya.
SE Walikota Nomor: 870.364/BPBD-Pdg/V/2021 sendiri dikeluarkan dikarenakan penyebaran Covid-19 yang dinilai cukup masif terjadi di Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat itu dan mereka berada di zona oranye.
“Jika tidak ada peningkatan penerapan protokol kesehatan, kemungkinan akan terus meningkat ke zona merah,” kata Wali Kota Padang, Hendri Septa kala itu. (Taufik)