TELENEWS. id, JAKARTA-Dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Mako Satpol PP dan BPBD Kota Bekasi, penangananya belum memberi jawaban yang memuaskan kepada publik, dikarenakan penanganan yang diurus Tindap Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Metro Jaya belum mampu menjerat pelaku kelas kakap dan hanya kelas cere saja.
Koordinator Investigasi Kaki Publik Wahyudin Jali mengatakan, hal ini menguatkan asumsi publik bahwa hukum tumpul terhadap penguasa elit dan tajam kebawah tentu asumsi itu tidak bisa disalahkan jika melihat penanganan kasus skandal dugaan korupsi di Kota Bekasi yang tak kunjung menemui titik terang.
“Logikanya dalam hal ini tidak mungkin pejabat kelas bawah mampu menyalahgunakan anggaran sebesar 67,5 Miliar tanpa ada bekingan pejabat kelas elit yang ikut bermain dan menerima pendapatan atas anggaran tersebut,” kata Wahyudin dalam keteramgan tertulisnya, Sabtu (1/8/2020).
Dengan kondisi tersebut seolah Tipikor Polda Metro Jaya kehilangan nyali dihadapan pejabat elit Kota Bekasi, seharusnya Tipikor Polda Metro Jaya menambah amunisi nyali dan tajinya untuk meringkus pejabat elit bejat yang ikut menyalahgunakan anggaran untuk pelayanan masyarakat Kota Bekasi.
Menurut dia, keadaan ini berseberangan dengan nawa cita anti korupsi yang digaungkan presiden RI Ir.Jokowi Dodo, dalam nawacita anti korupsi bertujuan meminimalisir dan memberi efek jera pada pejabat elit dan pejabat bawah untuk tidak melakukan tidak korupsi.
Karena itu, kata Dia, Walikota Bekasi, Rahmat Efendi (pepen), selaku pengguna anggaran harus ikut mempertanggung jawabkan permasalahan penyalahan penggunaan uang sebesar Rp 67,4 miliar tersebut, KPK (komisi pemberantasan korupsi) harus panggil Rahmat Efendi sebagai saksi.
“ngan biarkan dugaan kasus ini berlarut-larut dan membiarkan pejabat elit yang ikut dalam dugaan kasus ini menikmati udara bebas diatas penderitaan masyarakat Kota Bekasi,”tegasnya. (Peter).