TELENEWS.id, JAKARTA- Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihak Bareskrim Mabes Polri meminta Imigrasi mencegah dua tersangka baru dam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra yaitu mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi.
“Ya benar Irjen Pol Napoleon Bonaparte dicegah untuk tak berpergian ke luat negeri selama 20 hari terkait dugaan keterlibatannnya terhadap kasus suap Djoko Tjandra,” kata Argo kepada wartawan, Minggu (16/8/2020).
Argo menyebutkan, pihaknya telah mengirim surat pencekalan keluar negeri terhadap Napoleon kepada pihak Imigrasi 5 Agustus lalu.Hal itu bertujuan untuk mencegah Napoleon untuk kabur keluar negeri selama melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Untuk surat pencekalan sudah di kirim ke Imigrasi tanggal 5 Agustus lalu,” ujarnya.
Terkait keterlibatannya dalam kasus ini, Napoleon ditetapkan tersangka pada 14 Agustus 2020.
Napoleon juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.Kemudian dia dimutaso karena diduga terlibat dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra yang saat itu masih bersatus sebagai buron.
Diketahui, red notice merupakan notifikasi interpol untuk mencari buronan kejahatan atas permintaan yang menjadi negara anggota. (peter).