TELENEWS.id, JAKARTA– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Lili Pintauli Siregar mengatakan, penyidik KPK resmi menahan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO group, Hong Arta John Afred (HA).
Lili menjelaskan, Hong Arta adalah tersangka ke-12 dalam perkara dugaan suap proyek di KEMENPUPR tahun anggaran (TA) 2016.Hong Arta telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2019.
“Tersangka HA ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Juli 2020 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020 di Rutan Klas 1 Jakarta Timir Cabag KPLLK di Gedung Merah Putih, ” kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Lili menyebutkan, HA telah menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mengurango penyebaran Covid-19 .
Lili menjelaskan, dalam perkara ini, Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan uang kepada sejumlah pihak. Hal tersebut berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang bukti elektronik yang didapatkan penyidik KPK.
Diantara lain, HA memberikan uang kepada Amran Hi Mustray (AHM) selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8 miliar pada Juli 2015 dan sebesar Rp 2,6 miliar pada Agustus 2015 dan sebesar Rp 2,6 miliar pada Agustus 2015 .
Kemudian Hong Arta memberikan uang kepada Dmayanti Wisnu Putranti (DWP) selaku anggaran DPR RI periode 2014-2019 sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.
“Pemberian-pemberian tersebut diduga terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.” ujarnya.
Diketahui, KPK juga telag menetapkan 11 orang lainnta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek infrastruktur KemenPUPR, yaitu Direktur Utama PT WTU, Abdul Khoir, Anggota DPR RI periode 2014-2019, Damayanti Wisnu Putranti, Julia Preasetyani selaku swasta, ibu rumah tangga, Dessy A Edwin. Kemudian anggota DPR periode 2014-2019, Budi Supriyanto, Anggota DPR RI. andi Taufan Tiro, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara., Amran Hi Mustray (AHM).
selanjutnya, komisaris PT CMP, So Kek Seng (SKS) , anggota DPR RI periode 2014-2019 ,Musa Zainudin, anggota DPR RI, periode 2014-2019, Yudi Widiana Adia, Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021.Kesebelas tersangka telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Atas perbuatnnya, Hong Arta disangkakan melanggar Pasa 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Peter).