TELENEWS. id, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dua rumah petinggi Bea dan Cukai Batam terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai tahun 2018- 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan, penggeledahan pertama di rumah Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Susila Brata di Komplek Bea Cukai Jln. Bunga Raya Baloi Indah Kota Batam. Kedua di rumah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Batam, M. Munif.
“Dari penggeledahan tersebut untuk sementara diamankan tiga buah Hand Phone dan satu buah flasdisk,” kata Hari, Selasa (12/5/2020).
Selain itu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung pun melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus ini.
Kelima saksi yang diperiksa di Kejaksaan Negeri Batam diantaranya, Susila Brata selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Yosef Hendriyansah selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam, Rully Ardian sebagai Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam, Bambang Lusanto Gustomo sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam dan M. Munif Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai Batam.
Kasus ini berawal saat Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan 27 kontainer produk tekstil milik PT. FIB (Flemings Indo Batam) dan PT. PGP (Peter Garmindo Prima, Senin (2/3/2020).
27 kontainer didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 keluar, dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.
“Dan setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT. PGP sebanyak 5.075 roll dan PT. FIB sebanyak 3.075 roll,” jelas Hari.
Selain itu didalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India.
“Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari Cina,” papar dia.
Faktanya, kontainer- kontainer yang berisi kain brokat, sutra dan satin tersebut berangkat dari Pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia dan berakhir di Batam.
Pada saat kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT. FIB dan PT. PGP tersebut kemudian di bongkar dan dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.
Selanjutnya setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda. Kontainer awal diisi dengan kain lain yang berbeda dengan muatan awalnya. Kontainer diisi dengan kain polister yang harganya lebih murah dan kemudian diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
Sesampainya di Pelabuhan Tanjung Priok, kontainer tersebut rencananya akan dikirim ke alamat tujuan yaitu Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark Cakung Jakarta Timur. (Info publik).