TELENEWS. id, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) bakal menghadirkan tiga orang saksi untuk membuktikan keterlibatan Putra Siregar dalam kasus penyelundupan barang ilegal. Rencananya, para saksi akan dihadirkan dalam persidangan pada pekan depan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono mengatakan, para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai mengetahui kajadian pelanggaran kepabeanan yang menjerat Putra Siregar.
“Setelah pembacaan dakwaan hari ini kelanjutannya kasih kesempatan kami untuk pemanggilan saksi,” ujarnya, Senin (10/8/2020
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tengah mengkaji kemungkinan menghadirkan saksi ahli yang kompetebel di bidangnya. “Nanti kami lihat dulu,” katanya.
Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp26 Juta. Hitungan tersebut sesuai dengan hitungan ahli setelah berkoordinasi dengan Bea Cukai
Sementara, kuasa hukumnya menyatakan kliennya siap untuk mempertanggung jawabkan semua kesalahannya di hadapan hukum. kliennya kami sudah menitipkan uang sebesar Rp500 juta sebagai jaminan sebagai pembayaran ganti rugi.(kejari jaktim).