TELENEWS.ID – Pada Sabtu (04/06/2022) lalu ada yang menarik dan rutinitas tidak biasa yang dilakukan warga Yogyakarta, yaitu melakukan syukuran dengan menggunting rambut seorang aktivis bernama Dodo Putra Bangsa. Hal ini dilakukan warga atas ucapan syukur setelah mantan walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gunting rambut ini dilakukan warga di depan Balai Kota Yogyakarta. Haryadi sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap yang diterimanya atas perizinan pembangunan Apartemen Royale Kedathon, padahal pembangunan tersebut dilakukan di atas lahan milik Kementerian Kota Yogyakarta.
Warga juga membaca doa syukur dan mengucapkan harapan sebelum akhirnya satu per satu mereka mencukur rambut Dodo. Harapan umum warga adalah semoga dengan terungkapnya kasus korupsi yang dilakukan oknum pejabat pemerintah kota Yogyakarta, terungkap semua kasus korupsi lainnya. Ucapan syukur ini juga dihadiri oleh aktivis Elanto Wijoyo yang hampir satu dekade konsisten menyuarakan kritik terhadap Haryadi Suyuti.
Haryadi dianggap terlalu sering mengobral izin pembangunan ratusan hotel baru di Yogyakarta sampai menutup mata bahwa pembangunan hotel tersebut dilakukan di kawasan publik dan pemerintah daerah. Dodo Putra Bangsa sendiri juga merupakan aktivis yang selalu mengkritik kebijakan Haryadi. Bahkan pada tahun 2014 lalu, Dodo pernah melakukan aksi mandi pasir sebagai bentuk protes terhadap pemerintah kota Yogyakarta.
Menurut Dodo, sekalipun pemerintah kota Yogya akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2013 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel, hal ini dianggap tidak bermanfaat. Dodo juga mengungkapkan sekalipun peraturan telah dibuat, sebelum peraturan disahkan, sudah ada sekitar 104 aplikasi perizinan pembangunan hotel yang akhirnya tetap diberikan izin.
Haryadi diduga melakukan kesepakatan dengan Vice Presiden PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono untuk membantu menyetujui dan mengawal penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk sejumlah hotel milik Summarecon Group dan dia mendapatkan sejumlah uang. Kepengurusan IMB untuk perusahaan Summarecon sebenarnya sudah pernah diajukan sejak tahun 2019 yang diajukan PT Java Orient Property, anak perusahaan Summarecon.
Permohonan tersebut dilanjutkan kembali pada tahun 2021 yang diduga ada lobi-lobi politik yang dilakukan Oon dan Dadan Jaya K selaku Direktur Utama dari PT Java Orient Property kepada Haryadi. Saat itu Haryadi menjabat sebagai walikota Yogyakarta periode 2017-2022. Dari hasil penyelidikan KPK terhadap dinas PUPR Kota Yogyakarta, ditemukan banyak hal yang tidak dipenuhi perusahaan swasta tersebut namun tetap diberikan izin oleh pemerintah. Hal-hal yang tidak terpenuhi tersebut antara lain ketidaksesuaian dasar aturan bangunan seperti tinggi bangunan dan derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
Haryadi diduga telah menerima uang sebesar 50 juta rupiah sebagai pembayaran awal selama menunggu proses keluarnya IMB. Setelah IMB keluar pada Kamis, 2 Juni 2022 lalu, Haryadi kembali menerima sejumlah uang sebesar 27,258 US Dollar. Haryadi juga diduga terlibat dengan kasus suap penerbitan IMB proyek lain. Hal ini dikarenakan banyaknya pengaduan wara untuk KPK mengusut lebih dalam kasus lainnya. (Angela Limawan)