Home Metropolitan Kasus Korupsi DKI: Pemprov Minim Transparansi, KPK Cuma Beri Rekomendasi

Kasus Korupsi DKI: Pemprov Minim Transparansi, KPK Cuma Beri Rekomendasi

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta beberapa waktu yang lalu dalam gelaran diskusi Diksi Yogyakarta yang bertajuk Membedah Praktik Korupsi Kepala Daerah mengklaim jika dirinya akan menindak tegas jajarannya apabila terjerat kasus korupsi. Dirinya mengatakan jika pegawai sipil di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal segera dihentikan jika terlibat kasus rasuah.

“Langsung yang bersangkutan diganti, proses hukum dijalankan, dan tidak ada toleransi sedikitpun kepada siapapun yang terlibat dalam praktik ini, khususnya di Jakarta,” katanya dalam diskusi tersebut.

Anies mengatakan bahwa langkah tegas diambil sebab kebutuhan pegawai negeri sipil di Pemprov DKI telah terpenuhi kuotanya. Sebabnya, gaji dan tunjangan yang diberikan sudah lebih dari cukup. Di sisi lain, Pemprov telah membentuk sistem agar rasuah tidak terjadi.

Seperti yang telah diketahui, Pemerintah Provinsi DKI sedang disorot lantaran ada kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019. Dalam kasus tersebut, Yoory C Pinontoan, bekas Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya terseret dalam kasus rasuah tersebut.

Pada waktu itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat bukti kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), saat penggeledahan, Senin (8/3). Paling tidak lebih dari tiga lokasi yang dibidik dalam giat itu.

Tempat tersebut adalah PT Adonara Propertindo di Gandaria Utara, Jakarta Selatan serta Gedung Sarana Jaya di Jakarta Pusat dan kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara rasuah ini.

Dari proses penggeledahan di beberapa tempat tersebut, penyidik menemukan sekaligus mengamankan bukti berbagai dokumen yang terkait dengan perkara. Berkas selanjutnya akan dilakukan verifikasi serta validasi untuk segera disita dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan yang dimaksud.

Kasus korupsi ini adalah buntut dari proyek pembangunan rumah uang muka atau dp nol rupiah yang diwacanakan oleh Pemprov DKI.

Gerak cepat, komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penilaian tanah di Munjul melalui Junior Manajer Sub Divisi Kerja Sama Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2018-2019, Farouk Maurice Arzby, yang diperiksa sebagai saksi.

Dalam kasus yang sama, lembaga anti suap juga panggil notaris Yurisca Lady Enggareni dan pihak swasta Minto Arisda sebagai saksi. Namun keduanya tidak hadir dan minta dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada 30 April.

Yoory kemudian dipecat menyusul pengangkatan Agus Himawan Widyanto sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Hal itu mengacu kepada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 363 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya.

Meski demikian, mengingat kasusnya yang sudah terkuak, namun Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan jika lembaga antirasuah masih belum bisa menyampaikan detail kasus dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat itu.

Walaupun demikian, ada beberapa pihak yang tak dijelaskan identitasnya telah dicegah untuk ke luar negeri sejak tanggal 26 Februari 2021 yang lalu selama enam bulan. Mengacu pada kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tengah bekerja sama dengan pihak Bareskrim Polri dalam mengusut dugaan kasus korupsi dalam pengadaan tanah di Jakarta yang menjerat Yoory itu. Berdasarkan keterangan dari Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, kedua lembaga hukum ini saling berbagi informasi demi mempercepat penyidikan dan penindakan.

Penghargaan yang Sia-Sia dan Serangkaian Rekomendasi

Tahun 2018 silam, pada penghujung acara dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2018 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meraih tiga penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Anies sendiri bersyukur atas penghargaan yang terima oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari KPK ini. 

Ada tiga penghargaan yang diraih oleh Anies dari tiga kategori. Pertama, Pemerintah Daerah dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik Tahun 2018. Yang kedua, Pemerintah Daerah dengan Nilai Pelaporan Gratifikasi Terbesar yang Ditetapkan Menjadi Milik Negara Tahun 2018. Dan yang ketiga Pemerintah Daerah Pelapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Terbaik Tahun 2018.

Keadaan berbalik pada tahun 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya meraih 49% dari capaian Program Koordinasi Pencegahan Korupsi pada semester pertama 2020. Angka tersebut didapat pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat pencapaian provinsi yang dipimpin oleh Anies Baswedan pada program tersebut yang termuat dalam aplikasi Monitoring Control Prevention (MCP).

Menurut keterangan dari Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK, Aida Ratna Zulaiha dalam keterangan resminya menyebut jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini masih perlu membenahi aspek-aspek tata kelola pemerintahannya dengan berfokus pada tujuh area intervensi yang menjadi fokus pendampingan perbaikan tata kelola pemerintahan di Jakarta.

Lembaga antirasuah itu merekomendasikan enam hal strategis kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan. Pertama, terkait integrasi data. Menurut Aida, segala data milik Pemerintah Daerah DKI Jakarta perlu disatukan. Seperti Barang Milik Daerah (BMD), pajak daerah, Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan berbagai izin lainnya.

Data yang terkumpul di instansi pusat terkait seperti BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial, juga data sosial, kependudukan, ekonomi, kesehatan, pendidikan dan pemerintahan lainnya disatukan dalam sebuah Peta Digital Jakarta Satu Terintegrasi.

Rekomendasi yang kedua, KPK merekomendasikan perluasan tax clearance system. Menurut Aida, implementasi itu berlaku bagi semua mata pajak, baik pajak pribadi perorangan dan pajak badan usaha. 

Penyatuan itu dapat dibuat sistem elektronik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Objek Pajak (NOP). Untuk diterapkan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

Ketiga, evaluasi regulasi. Gubernur DKI Jakarta, perlu mengevaluasi peraturan daerah yang berkaitan dengan keringanan pajak dan penghapusan piutang pajak, atau peraturan lain, yang bertentangan dengan azas keadilan atau tak sesuai dengan regulasi di atasnya. Hal ini dilakukan guna menghindari kemungkinan fraud atau conflict of interest yang menyertai penerbitan aturan tersebut.

Keempat, realokasi anggaran penanganan Covid-19 terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan belanja anggaran. Pemerintah daerah DKI Jakarta diminta tidak merencanakan dan melaksanakan PBJ yang tak terkait penanganan covid-19, kecuali PBJ yang sesuai Surat Edaran Sekda Provinsi DKI Nomor 46/SE/2020, hingga pandemi Covid-19 dinyatakan selesai.

Kelima, penertiban dan pemulihan aset. Pemprov DKI Jakarta perlu mempercepat upaya sertifikasi aset, mengadakan rapat koordinasi barang milik daerah, penertiban prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), serta penertiban aset yang masih sengketa dan aset yang tumpang tindih. 

Keenam, optimalisasi pendapatan di tengah wabah Covid-19. Pemerintah DKI Jakarta dinilai perlu melakukan optimalisasi pajak daerah melalui upaya sosialisasi kepada asosiasi pengusaha, wajib pajak, notaris, PPAT, dan para pihak terkait lainnya.

Selain itu, opsi lainnya adalah menagih piutang pajak dan pemeriksaan pajak bekerja sama dengan Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau pihak terkait lainnya.

Hal berbeda dikatakan oleh ICW yang menyebut jika Gubernur DKI Jakarta serta KPK tidak pro dengan pemberantasan korupsi. ICW menyebut hal ini dibuktikan dengan adanya SK Gubernur No. 1971 tahun 2011 tentang Informasi yang dikecualikan atau dirahasiakan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Disebutkan dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah seperti SPJ, tiket, kwitansi, bukti pembayaran, dokumen lelang, dan kontrak pengadaan barang jasa masuk dalam kategori sebagai informasi yang dirahasiakan sehingga tidak dapat diakses oleh publik.

Tentunya keputusan dari Gubernur ini dikhawatirkan bakal melanggengkan dan memperluas praktik korupsi di DKI Jakarta

“Selama ini publik tidak dapat mengakses dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah manakala menemukan indikasi korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah. Upaya publik mengumpulkan bukti-bukti indikasi korupsi terutama terkait dengan dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah selalu ditolak Pemprov DKI Jakarta,” ujar Peneliti ICW, Febri Hendri ketika dihubungi, Rabu (14/7).

Alasannya adalah dokumen tersebut rahasia meski tidak diatur dalam perundang-undangan. Anehnya, meski tahu demikian, KPK tetap bungkam.

Terkait dengan masalah ini, ICW tentu mendesak Gubernur untuk merevisi aturan tersebut supaya transparansi di Jakarta terjadi. (Uswatun)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Kronologi OTT Kasus Korupsi Bupati Penajem Paser Utara

TELENEWS.ID - Nur Afifah Balqis sedang ramai menjadi perbincangan publik nasional akhir-akhir ini karena menjadi salah satu tersangka OTT KPK dan terlibat...

Kisruh Arteri Dahlan Mengancam Elektabilitas PDIP

TELENEWS.ID – Anggota komisi III DPR RI dari fraksi PDIP, Arteri Dahlan membuat gaduh Indonesia. Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot...

Kemanakah Ridwan Kamil Berlabuh Untuk Pilpres 2024 ?

TELENEWS.ID - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mendeklarasikan diri sebagai calon presiden 2024. Namun hingga saat ini masih belum ada partai...

Desa Wisata Ini Diprediksi Bakal Hits di Tahun 2022, Yuk Simak Apa Saja Daftarnya

TELENEWS.ID - Banyak solusi ketika Anda ingin mencari destinasi liburan bersama keluarga ataupun teman-teman dengan tema desa wisata. Saat ini trend mengunjungi...