TELENEWS. id, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti peristiwa kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), yaitu di ruang kepegawaian, pembinaan dan intelijen.
Boyamin mengungkapkan, meski pihak Kejagung sudah mengklaim tidak ada satu pun berkas perkara yang terbakar, namun semua pihak harus menyoroti dokumen kasus milik Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“Meskipun berkas penanganan perkara tersangka Pinangki berada di Gedung Bundar yang tidak terbakar, tetapi jangan sampai penyidikan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra terganggu, ” kata Boyamin kepada telenews. id, Minggu (24/8/2020).
Boyamin menjelaskan, dokumen dan barang bukti kasus Djoko Tjandra dan Pinangki harus dilindungi keamanannya. Selain itu, dia meminta agar keduanya harus cepat diproses hukum.
“Termasuk diperbanyak smoke detector serta semua materi disimpan ganda dalam bentuk back data, oleh tim penyidik sehingga jika terbakar lagi maka data tetap aman, ” jelasnya.
Diketahui, sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa sejauh ini tidak ada satu pun berkas perkara yang terbakar pasca kebakaran di Gedung Kejagung. (Rio).