TELENEWS.id, JAKARTA– Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Heri Setiyono mengatakan, Kejagung menunggu laporan organisasi Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terkait dugaan adanya penerbutan surat jalan yang diberikan Djoko Tjandra .
Hari mengaku, Koordonator MAKI, Boyamin Saiman sudah melaporkan dugaan surat jalan buronan kelas kakap Djoko Tjandra dikeluarkam Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Rorokorwas PPNS) Bareskrim Polri ke Komisi III DPR.
” MAKI menyampaikan hal itu kepada Komisi III DPR sehingga kami di Kejagung menunggu hasil laporan itu,” kata Hari di Kejagung RI,Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Hari menyebutkan, bahwa laporam itu juga sudah ditanggapi oleh Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery yang akan meminta izin untuk melakukan pemanggilam aparat penegak hukum untuk membuka terkait surat jalan buronan dan red notice dari buronan Djoko Tjandra.
“Jadi Pak Ketua Komisi III DPR akan meminta izin untuk melakukan pemanggilan terhadap aparat penegak hukum,” ujarnya. (Panjaitan).