TELENEWS. id, BANGLI -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah inkracth (berkekuatan hukum tetap), Senin (10/8).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara sepanjang 2019 hingga Juli 2020, yang didominasi barang bukti narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangli Nur Handayani menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 39 perkara. Dari jumlah itu, 21 di antaranya merupakan perkara penyalahgunaan narkotika. Sisanya perkara pencurian, pembunuhan, judi dan lainnya. Hanya saja, Nur Handayani tak merinci besaran barang bukti narkotika yang dimusnahkan. “Jumlah barang buktinya sedikit-sedikit,” kata Nur Handayani.
Nur Handayani berharap, dengan pemusnahan barang bukti tersebut, masyarakat mengetahui bahwa Kejari Bangli tidak sebatas melakukan penuntutan di Pengadilan Negeri. Namun juga melaksanakan eksekusi terhadap seluruh amar putusan. Seperti pidana badan, pidana denda, biaya perkara serta barang bukti.
Usai pemusnahan barang bukti, Kejari Bangli juga meluncurkan program drive thru tilang. Mereka yang hendak membayar denda tilang dan mengambil barang bukti berupa STNK dan SIM cukup dari kendaraan bermotornya. Tidak perlu turun, apalagi sampai antri berjubel.