TELENEWS.ID – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim membenarkan bahwa Kejaksaan agung (Kejagung) sedang memeriksa tiga perusahaan sawit. Hal ini terkait dengan mendesaknya pemeriksaan evaluasi izin HGU perkebunan sawit.
Rizal menyatakan bahwa saat ini banyak izin HGU sektor perkebunan yang pelaku usahanya tidak tertib. Namun Rizal belum bersedia mengungkapkan nama perusahaan yang sedang menjalani pemeriksaan saat ini.
Begitu juga dari Kejagung yang belum memberikan pernyataan apapun terkait hal ini. Namun Rizal menegaskan bahwa pemeriksaan ini juga terkait dengan kelangkaan dan mafia minyak goreng.
Rizal juga mengaku sudah menyiapkan diri dan dokumen yang dibutuhkan jika Kejagung memanggil pihaknya untuk ikut melengkapi penyelidikan. Rizal sangat menyayangkan bahwa pemerintah tidak mendapatkan kuasa penuh dalam produksi dan kepemilikan sawit dan minyak goreng. Sementara sektor kelapa sawit sendiri merupaka salah satu sektor terbesar yang mampu membantu ekonomi negara melalui BUMN.
Menurut Rizal, 80% sektor kelapa sawit dikuasai pihak swasta, maka pekerjaan rumah dari BUMN adalah mengambil alih kepemilikan ini menjadi milik BUMN dibawah Bulog atau RNI.
Diketahui pada 25 Maret 2022 lalu, Kejagung resmi menurunkan surat perintah penyelidikan dengan nomor 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022 dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di sejumlah wilayah Indonesia. Adapun surat ini diberikan kepada ketiga perusahaan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Adapun isi surat tersebut adalah berdasarkan keputusan direktur jendral perdagangan dalam negeri nomor 35 tahun 2022 tertanggal 4 Maret 2022, muncul dugaan beberapa perusahaan diberikan fasilitas untuk melakukan ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. Menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20% menjadi 30%.
Perbuatan ketiga perusahaan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, sehingga tim penyelidik memiliki cukup bukti untuk meningkatkan proses ke tingkat penyidikan.
Ketua Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga juga sudah memberikan pendapat kepada BUMN untuk menjadi penguasa sawit utama bagi negara agar bisa selalu siap mengendalikan harga dan pasokan sawit masyarakat. Mirisnya, GIMNI mencatat PTPN hanya memiliki 600 ribu hektar lawan sawit, jauh dibawah kepemilikan swasta. Minimal pemerintah harus memiliki dua juta hektar lawan sawit di seluruh Indonesia.
Dengan kepemilikan dua juta hektar ini, pemerintah mampu memproduksi 10 juta ton minyak goreng per tahun dan menjadi penentu harga pasar, bukan swasta. (Angela Limawan)