
TELENEWS.id, JAKARTA– Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo dicopot daei jabatanya karena terbukti menyahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, melalui surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP/2020 tertanggal 15 Juli 2020, Brigjen Prasetyo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanmas Mabes Polri. Sehingga yang bersangkutan dicopot dari jabatanya dalam rangka pemeriksaan.
“Komitmen Bapak Kapolri jelas jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah akan dicopot dari jabatannya,” kata Argo, Rabu (15/7/2020).
Argo menjelaskan, pemeriksaan internal yang dilakukan secara maraton sejak pagi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, disimpulkam bahwa Brigjen Prasetyo Utomo atas inisiatifnya sendiri dan tanpa seizin pimpinan telah mengeluarkan surat jalan bagi terdakwa kasus hak tagih Bank Bali tersebut.
“Jadi pembuatan surat jalan tersebut, Brigjen Prasetyo Utomo adalah inisiatif sendiri dan tidak ada izin dengan pimpinan,” ujarnya.
Argo menyampaikan, bahwa komitmen Kapolri berkali-kali setiap anggota Polri dari tingkat Mabes sampai Polsek akan diberikan reward bila berprestasi dan punishment
Komitmen Kapolri berkali-kali disampaikan bahwa setiap anggota Polri baik dari tingkat Mabes hingga Polsek akan diberikan reward bila berprestasi dan punishment bila terbukti melanggar aturan.(Peter).