Home Nasional Hukum Kembalinya Brotoseno Menjadi Staff Polri dengan Status Mantan Narapidana, Begini Kata Mahfud...

Kembalinya Brotoseno Menjadi Staff Polri dengan Status Mantan Narapidana, Begini Kata Mahfud MD

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Nama AKBP Raden Brotoseno merupakan mantan narapidana tindak korupsi yang dipenjara selama lima tahun akibat terbukti menerima suap sebesar 1,9 miliar rupiah dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat pada tahun 2016 lalu. Brotoseno akhirnya divonis bebas pada 15 Februari 2022 lalu oleh pengadilan karena memenuhi syarat bebas bersyarat berdasarkan peraturan Menteri hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 3 tahun 2018.

Namun Brotoseno juga kembali bertugas sebagai salah satu staff polri yaitu di divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Polri. Hal ini langsung menimbulkan polemik besar karena seharusnya apapun prestasi yang diciptakan selama dipenjara, tetap saja belum ada mantan narapidana yang tetap menjabat sebagai aparat negara. Kembalinya Brotoseno ke dalam tubuh Polri ini dikonfirmasi langsung kebenarannya oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. Sebelumnya diketahui, Brotoseno pernah menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Jenderal Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Ramainya polemik penolakan kembalinya Brotoseno ke tubuh Polri akhirnya membuat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhumkam), Mahfud MD akhirnya angkat bicara. Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui hal tersebut dan berjanji akan segera melakukan pemeriksaan. Hal ini disampaikan langsung Mahfud MD di lama akun twitter pribadinya. Dirinya menjelaskan akan mendalami alasan dari Polri tidak melakukan pemecatan kepada AKBP Brotoseno. Lebih lanjut, Mahfud MD juga menjelaskan belum akan memberikan pernyataan sebelum melakukan pendalaman kasus.

Sementara itu pada sidang kode etik profesi Polri yang pernah dilaksanakan Oktober 2020 lalu, memang diketahui bahwa AKBP Brotoseno ini tidak diberikan sanksi pemecatan. Sanksi yang diberikan hanya berupa mutase tugas yang bersifat demosi dan melakukan permintaan maaf kepada seluruh pimpinan Korps Bhayangkara. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (UGM), Zaenur Rohman menjelaskan bahwa hal ini harus menjadi konsentrasi penting dari kementerian hukum dan HAM serta seluruh aparat yang berdampak untuk segera melakukan revisi peraturan yang ada. Zaenur juga menyarankan untuk segera melakukan revisi terhadap peraturan pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Salah satu yang wajib dilakukan revisi adalah menetapkan pemberhentian secara tidak terhormat bagi seluruh anggota Polri yang resmi menerima pidana penjara berdasarkan keputusan yang telah dibuat dan memiliki dasar hukum jelas. (Angela Limawan)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Waspada! Ada Aplikasi dan Web Ilegal MyPertamina, Jangan Asal Akses

TELENEWS.ID - Masyarakat perlu berhati-hati terhadap akses situs dan aplikasi MyPertamina yang dianggap ilegal. Sudah beredar situs dan aplikasi...

Hasil Kunjungan Jokowi ke Ukraina, Pembahasan Soal Perdamaian dan Kondisi Ukraina Saat Ini

TELENEWS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan pertemuan dengan Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky, di Istana Negara Ukraina, Maryinsky, Kyiv pada Rabu (29/06/2022)...

Update Hasil Pertandingan Petronas Malaysia Open 2022 – 29 Juni 2022

TELENEWS.ID – Hari kedua babak 32 besar dalam turnamen Petronas Malaysia Open 2022 pada Rabu (29/06/2022) di Axiata Arena, Kuala Lumpur, menghasilkan...

Update Hasil Pertandingan Petronas Malaysia Open 2022 – 28 Juni 2022

TELENEWS.ID – Turnamen tertinggi versi BWF, Petronas Malaysia Open 2022 telah digelar pada Selasa (28/06/2022) di Axiata Arena, Kuala Lumpur, Malaysia. Sayangnya,...