Home Uncategorized Kemendikbud Apresiasi KPK dan Polri Soal Kepastian Hukum

Kemendikbud Apresiasi KPK dan Polri Soal Kepastian Hukum

Facebook
Twitter
Gedung Kemendikbud RI (IST).

TELENEWS.id, JAKARTA-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengapresiasi proses penyelidikan yang telah dilakukan Polda Metro Jaya atas percobaan gratifikasi di lingkungan Kemendikbud. Plt. Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang, menyampaikan ucapan terima kasih atas tindak lanjut laporan tersebut.

“Kami sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Jenderal Kemendikbud, mengucapkan terima kasih kepada Dirkrimsus Polda Metro Jaya yang telah berupaya keras menindaklanjuti laporan ini dengan kesimpulan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara ini, dan melimpahkan kepada Itjen selaku APIP untuk melakukan pendalaman,” ucap Chatarina, seperti dikutip dalam rilis Kemendikbud di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan atas dugaan kasus suap Tunjangan Hari Raya (THR) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada pegawai Kemendikbud, dengan kesimpulan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Selanjutnya terhadap peristiwa tersebut penyelidik subdit tindak pidana korupsi diskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan peristiwa perkara kepada aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Kemendikbud RI dalam hal ini Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI untuk dilakukan pendalaman.

Dalam acara taklimat media (jumpa pers) di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020) Chatarina juga menyampaikan, “Kami bersyukur karena untuk kepastian hukum akhirnya penyelesaian perkara ini dapat terselesaikan pada hari ini, dan ini juga akan memberikan efek jera atau pembelajaran yang baik bagi kita semua dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan dapat lebih baik lagi ke depan,’’ harapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, keputusan penghentian kasus tersebut dilakukan setelah penyelidik melakukan gelar perkara selama hampir dua bulan.

“Kami sudah sampaikan, dari penyidik melakukan gelar perkara dari mulai awal yang kita lakukan kemudian juga memeriksa seluruh saksi-saksi yang ada sekitar 44 saksi termasuk di dalamnya ada keterangan saksi ahli, ada 2 orang yaitu ahli pidana. Kemudian juga telah melakukan rekonstruksi yang ada di dua tempat, yang pertama di UNJ sendiri pada saat ada rapim melalui media online hingga saat penyerahan,” jelas Yusri.

“Dengan tidak ditemukannya suatu peristiwa tindak pidana korupsi terhadap perkara a quo, maka penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penghentian penyidikan dalam rangka kepastian hukum terhadap perkara ini,” jelas Yusri.

Yusri menambahkan, terhadap peristiwa tersebut penyelidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Diskrimsus Polda Metro Jaya akan melimpahkan peristiwa perkara a quo kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kemendikbud RI, dalam hal ini Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI untuk dilakukan pendalaman selanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyampaikan bahwa KPK juga turut mengawasi penyelidikan kasus tersebut sejak dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

KPK melakukan supervisi, kemudian memfasilitasi beberapa saksi dan 1 orang ahli untuk memberikan pendapatnya terkait dengan hasil-hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

“Kembali ke pengertian penyelidikannya adalah upaya untuk mencari peristiwa pidana, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan saksi maupun ahli ternyata tidak ditemukan peristiwa pidananya, sehingga dilimpahkan kepada aparat pengawasan intern pemerintah dalam hal ini adalah Itjen Kemendikbud,” tuturnya.

Itjen Kemendikbud selaku APIP, berkomitmen akan melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut, untuk menilai apakah ada pelanggaran kode etik atau pelanggaran disiplin pegawai.

“Itjen Kemendikbud sesuai dengan tugas dan fungsinya, akan berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal dan Ditjen Pendidikan Tinggi untuk melakukan pendalaman tersebut,’’ tegas Chatarina.

Chatarina menambahkan, jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik akan segera diproses.

“Kasus ini belum selesai sampai nanti akan dilakukan pendalaman, namun untuk kasus pidananya tidak ada. Proses penyerahan uang ini akan ditindaklanjuti, apakah ada dugaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran disiplin,’’ tutup  (Kemendikbud).

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Menurut Penelitian, Pria dengan 7 Sifat Ini yang Bakal Jadi Pasangan Terbaik Untukmu

TELENEWS.ID - Bagi wanita memilih pasangan bukanlah hal yang main-main. Banyak hal yang harus mereka pertimbangkan sebelum memilih pasangan, baik untuk menjadi...

Membongkar 5 Mitos Seputar Operasi Caesar, Proses Melahirkan yang Dipilih Nagita Slavina

TELENEWS.ID - Pasangan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina akhirnya menimang buah hati mereka yang kedua. Pada Jumat, 26 November 2021 kemarin, Gigi...

Mengenal Oversharing, Kebiasaan Menggunakan Medsos yang Bisa Membuatmu Kehilangan Privasi

TELENEWS.ID - Di zaman seperti sekarang ini hampir segala sesuatu dibagikan oleh orang-orang di media sosial. Mulai dari aktivitas setelah bangun tidur...

Makanan yang Membantu Mengatasi Selulit Secara Alami

TELENEWS.ID - Sejatinya adalah hal yang normal dan lumrah jika wanita memiliki selulit pada kulit atau tubuh mereka. Namun tak bisa dipungkiri...