Home Nasional Kemenhan Buka Pendaftaran Komcad, Apa Bedanya Dengan Wamil ?

Kemenhan Buka Pendaftaran Komcad, Apa Bedanya Dengan Wamil ?

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Kemenhan RI (Kementerian Pertahanan Republik Indonesia) telah menutup pendaftaran gelombang pertama calon anggota Komcad (Komponen Cadangan) secara resmi pada 7 Juni 2021.

Dilansir dari salah satu media lokal, hampir 10.000 orang yang mendaftarkan diri untuk menjadi bagian dari Komcad di gelombang pertama dan tercatat oleh Kemenhan. Hal itu pun disampaikan oleh Dahnil Anzar Simanjuntak selaku jubir Menhan.

“Saat pendaftaran Komcad ditutup untuk wilayah Pulau Jawa pada 7 Juni lalu, baik online maupun offline, jumlah peserta hampir 10.000 orang,” kata Dahnil.

Untuk gelombang pertama, pendaftaran Komcad dilakukan di empat markas Kodam (Komando Daerah Militer), yaitu Kodam Jaya/Jayakarta (Jakarta), Kodam II/Siliwangi (Bandung), Kodam IV/Diponegoro (Semarang), dan Kodam V/Brawijaya (Surabaya).

Prosesnya, pendaftar Komcad harus menjalani serangkaian seleksi dan bagi yang dinyatakan lulus, mereka akan menjalani pelatihan dasar.

Selama menjalani pelatihan, semua calon anggota Komcad akan mendapat uang saku, perlengkapan lapangan, rawatan kesehatan dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.

Lalu apa bedanya Komcad (Komponen Cadangan) dengan Wamil (Wajib Militer)?

Dikutip dari laman resmi Kemenhan RI, Komcad bukanlah Wamil seperti di Korea Selatan.

Salah satu syarat untuk mendaftar Komcad adalah orang yang secara sukarela di usia 18-35 tahun.

Unsur SDM (sumber daya manusia) pada Komcad adalah warga negara yang telah memenuhi syarat dan dilatih dasar kemiliteran serta diorganisir dengan status tetap sipil. Saat digunakan melalui mobilisasi, baru statusnya menjadi kombatan/militer.

Tujuan Komcad sendiri adalah untuk persiapan dalam pengerahan secara mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama, dan bisa digunakan saat dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Saat dilantik, Komcad juga diberikan pangkat layaknya penggolongan pangkat TNI (Tentara Nasional Indonesia), namun hanya bisa digunakan pada masa aktif Komcad.

Kewajiban dan hak Komcad

Semua anggota Komcad memiliki kewajiban untuk mematuhi panggilan mobilisasi yang dikeluarkan oleh negara.

Dan bagi anggota Komcad yang dengan sengaja tidak memenuhi panggilan atau berbohong agar terhindar dari mobilisasi, akan dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Selain kewajiban, tentu anggota Komcad memiliki hak yang meliputi:

· Uang saku selama menjalani pelatihan

· Tunjangan operasi pada saat mobilisasi

· Perawatan kesehatan

· Perlindungan jaminan kecelakaan kerja

· Jaminan kematian

· Penghargaan

Sebagai informasi tambahan, anggota Komcad yang berasal dari unsur ASN dan pekerja/buruh akan tetap mendapat hak ketenagakerjaannya dan tak kehilangan pekerjaan di instansi asal saat menjalani masa aktif.

Hal serupa juga dimiliki anggota Komcad yang berstatus mahasiswa, yaitu tetap memperoleh hak akademis dan tidak kehilangan status sebagai peserta didik selama menjalani masa aktif. (Dhe)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Startup Indonesia Lakukan PHK Besar, Ada Apa?

TELENEWS.ID – Beberapa hari lalu, perusahaan startup Indonesia seperti LinkAja, Zenius, SiCepat, dan JD.ID melakukan pemutusan hubungan kerja kepada sejumlah karyawannya. Hal...

Elon Musk Batal Bangun Pabrik Tesla di India, Peluang Indonesia Semakin Besar

TELENEWS.ID – Dikutip dari India Times dan ABP Live, Elon Musk memutuskan untuk tidak berinvestasi di India dalam membangun pabrik mobil Tesla...

Ibukota Akan Pindah, Bagaimana Pertahanan Udaranya?

TELENEWS.ID - Pemindahan Ibukota negara ke Penajam, Paser Utara, Kalimantan Timur harus dibarengi dengan pertahanan udara yang maksimal. Karena, posisi Ibukota tersebut...

Pemprov DKI Mengandalkan SPAM untuk Mengatasi Akses Air Bersih

TELENEWS.ID - Untuk mengatasi masalah banjir dan juga menanggulangi masalah air bersih di DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan kucuran dana dari...