
TELENEWS. id, JAKARTA-Dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta meningkatkan kepatuhan dalam penyelenggaraan konstruksi sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 07 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) mengadakan Pelatihan Hukum Kontrak Konstruksi yang dilaksanakan oleh Balai Pengembangan Kompetensi Wilayah VIII Makassar dengan metode pembelajaran jarak jauh dan diikuti oleh 29 orang peserta.
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Moeh. Adam, dalam sambutan secara virtual mengatakan pembangunan infrastruktur yang sedang dilaksanakan pemerintah memerlukan berbagai faktor pendukung untuk memastikannya berjalan dengan lancar. Salah satu faktor pendukung tersebut, adalah tertib penyelenggaraan konstruksi, dimana salah satu indikatornya adalah terlaksananya pelaksanaan jasa konstruksi sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
Adam menambahkan, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi. Atas dasar itu Pelatihan Hukum Kontrak Konstruksi diharapkan bisa menghasilkan SDM bidang konstruksi yang kompeten dan berintegritas dalam rangka mendukung penyediaan infrastruktur bidang konstruksi yang handal.
Standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 7/PRT/M/2019 dalam pelaksanaannya mendapat sorotan dan masukan dari berbagai pihak.
Sebagaimana layaknya produk hukum yang mengatur hajat hidup orang banyak di sektor konstruksi, maka beberapa hal mendesak untuk dapat disesuaikan.
Salah satu yang paling mendasar, adalah terbitnya putusan Mahkamah Agung Nomor 64P/HUM/2019 yang membatalkan pasal 21 ayat (3) yang mengatur segmentasi pasar jasa konstruksi nasional. Oleh karenanya putusan tersebut ditindak lanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 sebagai pengganti Permen PUPR 7/2019.(Kemenpupr).