TELENEWS.id, JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kebijakan keringanan tagihan listrik yang berlaku minimum tiga bulan berpotensi berlanjut.
Perlindungan sosial dalam bentuk pemberian keringanan tagihan listrik bagi golongan pelanggan 450 VA, dan 900 VA bersubsidi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menuturkan, keringanan akan diberikan dalam kurun waktu minimum tiga bulan ke depan.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan kebijakan ini diteruskan jika dampak pandemi corona masih berlanjut.
“Sebagaimana yang disampaikan Kementerian Keuangan, tiga bulan ini akan dievaluasi. Nantinya sesudah tiga bulan ke depan, jika masih dibutuhkan, tidak menutup kemungkinan hal ini diberlakukan, dilanjutkan,” kata Rida dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2020).
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) memberi keringanan dan membebaskan biaya listrik kepada 24 juta pelanggan 450 voltampere (VA), serta pemberian diskon 50 persen kepada 7 juta pelanggan 900 VA yang tak mampu atau subsidi.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana (Info Publik).